Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ibu di Madiun Gugat Anak karena Jual Sawah ke Kades, Kuasa Hukum: Kita Sudah Lapor Polisi

Kompas.com - 23/12/2021, 08:19 WIB
Muhlis Al Alawi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

MADIUN, KOMPAS.com - Dainem, warga Desa Dagangan, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, ternyata tak hanya melaporkan anaknya ke pengadilan karena nekat menjual sawah satu-satunya kepada kepala Desa Prambon Yudho Prasetyo beberapa tahun lalu.

Dainem juga melaporkan anak kandungnya, Budi Santoso, ke Polres Madiun

Kuasa hukum Dainem Arifin Purwanto mengatakan, keluarga terpaksa melaporkan Budi ke polisi karena tak ada jalan keluar dalam kasus itu. Laporan itu telah disampaikan ke Polres Madiun pada 5 Desember 2021.

“Di sini ada jual beli dan pemalsuan dan sudah kita laporkan ke Polres Madiun,” kata Arifin saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (22/12/2021).

Sampai saat ini, kata Arifin, belum ada tindak lanjut dari Polres Madiun terkait laporan tersebut. Untuk itu, ia memilih menggugat Kasat Reskrim Polres Madiun dan Kadiv Propam ke Pengadilan Negeri Kota Madiun.

Gugatan itu terkait dugaan perbuatan melawan hukum karena tidak memproses laporan Dainem dan tidak melaksanakan tugas serta tanggung jawab seperti yang diperintahkan undang-undang.

Arifin menjelaskan, menurut Undang-Undang Kepolisian Nomor 2 Tahun 2002, Polri bertugas menerima laporan dan pengaduan.

Baca juga: KAI Daop 7 Madiun Siapkan 8 KA Jarak Jauh Saat Libur Natal dan Tahun Baru, Ini Syarat bagi Penumpang

Selanjutnya, laporan dan pengaduan itu diikuti penyelidikan tindak pidana umum.

“Masak saya lapor kasus ini ke Kodim dan Pemda. Kan tidak,” kata Arifin.

Arifin menggugat Kasat Reskrim Polres Madiun dan Kadiv Propam di Pengadilan Negeri Kota Madiun karena gedung Polres Madiun berada di Kota Madiun.

Kapolres Madiun, AKBP Jury Leonard SiahaanKOMPAS.COM/Dokumentasi Polres Madiun Kapolres Madiun, AKBP Jury Leonard Siahaan
Polres Madiun siap hadapi gugatan

Kapolres Madiun AKBP Jury Leonard Siahaan menyatakan, siap menghadapi gugatan yagn dilayangkan kuasa hukum Dainem.

“Ada gugatan dari siapapun pasti kita hadapi. Terus nanti kita jawab pada sidang nanti terkait langkah-langkah apa saja yang sudah diambil,” jelas Jury saat dikonfirmasi, Rabu (22/12/2021) malam.

Menurut Jury, Polres Madiun sudah empat kali digugat kuasa hukum Dainem, Arifin Purwanto. Dari empat gugatan itu, satu telah diputus.  

Jury mengatakan, kuasa hukum Dainem menganggap Polres Madiun tidak menindaklanjuti laporan yang dibuat kliennya. Jury akan membuktikan apakah ada tindak lanjut atau tidak di persidangan.

“Akan kami jawab di persidangan. Biar hakim melihat apakah betul laporan ditindaklanjuti apa tidak,” jelas Jury.

 

Jury menegaskan, Polres Madiun telah menindaklanjuti laporan tersebut. Namun, saat polisi melakukan tindakan setelah laporan, Polres Madiun malah digugat ke pengadilan.

Untuk itu, Polres Madiun fokus menghadapi gugatan kuasa hukum Dainem.

Anak sudah minta izin saat jual tanah

Sementara itu kuasa hukum Budi Santoso dan Yudho Prasetyo, Faizal Richo Boy Latif mengatakan, kliennya telah meminta izin kepada Dainem sebelum menjual sawah tersebut.

“Pak Budi itu sudah meminta izin dan diketahui oleh keluarga besar baik kakaknya,” ujar Faizal kepada Kompas.com di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Rabu (22/12/2021).

Hanya saja, kata Faizal, izin persetujuan penjualan sawah itu disampaikan secara lisan. Tidak ada persetujuan tertulis yang disampaikan Dainem kepada Budi Santoso untuk menjual sawah tersebut.

Baca juga: Seorang Ibu di Madiun Gugat Anak Kandungnya Karena Jual Tanah Satu-satunya

Menurut Faizal, Yudho membeli sawah itu karena mengetahui lahan itu milik Budi Santoso. Apalagi, sebelum dijual, sawah itu digarap oleh Budi.

Diberitakan sebelumnya, seorang ibu bernama Dainem (66), warga Desa Dagangan, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun menggugat anak kandungnya sendiri ke Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Rabu (22/12/2021).

Ibu tiga anak ini terpaksa menggugat perdata anaknya yang bernama Budi Santoso karena nekat menjual satu-satunya lahan pertanian yang mereka miliki. Lahan itu dijual oleh Budi senilai Rp 250 juta.

Dainem datang ke Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun bersama anak keduanya, Wuryandari dan ditemani kuasa hukumnya, Arifin Purwanto.

Dainem mengaku memilih menggugat anak kandungnya karena sudah tidak ada titik temu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com