Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang nomor 23 tahun 2002 yang berisi perlindungan hukum kepada anak korban pemerkosaan.
Pada Pasal 81 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 telah digunakan batas minimal hukuman penjara yakni 3 tahun kepada pelaku kejahatan perkosaan terhadap anak di bawah umur.
Sebelum diberitakan, seorang remaja yang berusia 15 tahun di Nagan Raya, Aceh menjadi korban penyekapan dan pemerkosaan 14 pemuda.
Pemerkosaan itu terjadi pada sebuah kafe di Kecamatan Suka Makmue, Nagan Raya, Aceh pada Sabtu (11/12/2021).
Kasus ini terungkap setelah ibu korban membuat laporan ke polisi.
Polisi yang mendapat laporan kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga 9 dari 14 pelaku yang memerkosa berhasil ditangkap.
Sementara, 5 pelaku masih buron dan masih diburu polisi.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Seorang Remaja Dirudapaksa dan Digilir 14 Pemuda di Nagan Raya, Polisi Beberkan Kronologis
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.