Agung mengatakan, AZI diperiksa oleh polisi dan ditetapkan tersangka.
"Untuk pasal yang kita sangkakan yang pertama pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana," kata Agung.
Sempat terkatung-katung, berkas acara pemeriksaan AZI lalu dilanjutkan.
Pelaku kemudian ditahan setelah berkas acara penyelidikan dan penyidikan dianggap memenuhi syarat hukum pidana.
"Kami juga takut tersangka melarikan diri dan mengulangi perbuatannya," tutur dia.
Sumber: Antara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.