Melihat itu, tersangka yang sudah berniat buruk langsung mendorong korban hingga kepala anak tirinya membentur tembok dan jatuh ke lantai.
“Korban saat itu terlihat kejang-kejang karena kepalanya terbentur dan jatuh,” ujarnya.
Tersangka yang sudah berniat untuk membunuh korban kemudian mendekap mulut dan hidung korban dengan telapak tangannya selama 20 menit.
“Tersangka membekap korban selama 20 menit, hingga korban meninggal dunia,” ujarnya.
Baca juga: Kesal pada Suami, Ibu Muda Bunuh Anak Tiri Usia 2 Tahun
Setelah kejadian itu, polisi kemudian melakukan pemeriksaan hingga akhirnya LS mengaku perbuatanya. Polisi kemudian menetapkannya sebagai tersangka.
“LS sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah akhirnya mengakui pembunuhan itu,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, sambung Sunhot, LS dikenakan Pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP.
“Pidana penjara maksimal seumur hidup,” tegasnya.
Baca juga: Pengemudi Pajero yang Tabrak 4 Penarik Becak hingga Mengakibatkan 1 Orang Tewas Jadi Tersangka
(Penulis : Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya | Editor : Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.