KOMPAS.com - Polisi menggerebek sebuah rumah di kawasan Baki, Kabuapaten Sukoharjo, Jawa Tengah, yang menjadi sarang judi online, Rabu (15/12/2021).
Kabid Humas Polda Jateng Kombes M Iqbal Alqudus mengatakan, penggerebekan itu berawal dari tim Ditreskrimsus Polda Jateng melakukan patolri cyber.
Saat melakukan patroli cyber, sambungnya, tim menemukan akun Instagram dengan nama @kangtau88 dan sebuah situs online bernama kangtau88.com yang menyediakan layanan beberapa bentuk judi online.
Baca juga: Polisi Gerebek Sarang Judi Online di Sukoharjo, Tiga Pelaku Ditangkap
Mendapat itu, petugas kemudian melakukan pendalaman hingga akhirnya menggerebek rumah yang diduga dijadikan sarang judi online tersebut.
"Setelah melakukan pendalaman, polisi menggerebek TKP," kata Iqbal dalam keterangan tertulis, Jumat (17/12/2021).
Dalam penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan tiga orang yang diduga menjadi dalang judi online tersebut.
Ketiga pelaku yakni berinisial AC alias BEN pemiliki komputer yang didesain untuk mengoperasikan judi online. Kemudian, AW, dan MBMP selaku operatior judi online.
"Menangkap tiga tersangka di atas. Sejumlah barang bukti juga sudah diamankan," ujarnya.