"Kita sudah sampaikan, hak itu bukan menjadi urusan anggota. Itu kebijakan pemerintah. Saya sebagai kapolres saja tidak pernah nanya kenapa begini dan kenapa begitu," ucap Dewa.
Dewa juga menyayangkan aksi anggotanya. Ini karena sebelum merusak fasilitas lapak UMKM, anggotanya itu baru saja menerima penghargaan lima tahun bekerja sebagai Bhabinkamtibmas.
Wali Kota Madiun tak minta ganti rugi
Wali Kota Madiun Maidi tak akan meminta ganti rugi kepada anggota Polres Madiun Kota yang merusak fasilitas UMKM Tawangrejo.
Pasalnya, mantan Bhabinkamtibmas itu sudah diproses hukum oleh atasannya.
"Pemerintah tidak akan meminta ganti rugi. Insya Allah kita perbaiki lagi, tidak apa-apa," kata Maidi kepada Kompas.com, Rabu (15/12/2021).
Wali Kota mengapresiasi Kapolres Madiun Kota AKBP Dewa Putu Eka Darmawan yang cepat bertindak terhadap anggotanya.
"Saya terima kasih kepada institusi polri. Walaupun anak buah salah tetap dikatakan salah. Luar biasa, saya salut sekali. Tidak tedeng aling-aling (ditutup-tutupi). Dia melanggar ya dia diadili karena sudah merugikan rakyat," jelas Maidi. (Penulis Kontributor Solo, Muhlis Al Alawi | Editor Pythag Kurniati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.