Salin Artikel

Perusak Tempat Usaha untuk Rakyat Kecil Itu Ternyata Anggota Polisi Penerima Penghargaan

Dari video yang beredar, tampak pelaku melancarkan aksinya pukul 03.00 WIB.

Dari rekaman CCTV, pelaku terlihat masuk ke area lapak dengan mengendarai sepeda motor.

Kemudian dia menghentikan sepeda motor dan mematikan arus listrik.

Sesaat kemudian pelaku memotong lampu yang terpasang di payung taman. Dia juga merobohkan tiang lampu taman.

Belakangan diketahui bahwa perusak tempat usaha untuk rakyat kecil itu merupakan anggota polisi yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas di Kartoharjo.

Kapolres Madiun Kota AKBP Dewa Putu Eka Dharmawan mengatakan, Bhabinkamtibmas tersebut telah dipindahkan dari Kartoharjo.

Anggota polisi itu juga akan diproses secara hukum.

"Orang yang bersangkutan tadinya di Bhabinkamtibmas. Kita pindahkan dan dalam evaluasi sekarang," kata Dewa, Selasa (14/12/2021).

Dewa memastikan tetap menindak tegas anggotanya itu meski Wali Kota Madiun Maidi sudah memaafkan pelaku.

"Tetap kami tindak tegas. Walaupun Pak Wali memaafkan dan mencarikan solusi, buat kami tidak ada maaf. Dia seharusnya berpikir sebelum melakukan hal itu," jelas Dewa.

Sementara terkait alasan anggota polisi itu merusak fasilitas lapak UMKM, Dewa menyatakan masih mendalami lebih lanjut.

Namun dari informasi yang beredar, anggota polisi tersebut mengaku tak pernah diajak komunikasi dengan pihak kelurahan terkait pembangunan lapak.

Padahal, pembangunan fisik di satu wilayah menjadi urusan pemerintah setempat, bukan kewenangan anggota polisi.


"Kita sudah sampaikan, hak itu bukan menjadi urusan anggota. Itu kebijakan pemerintah. Saya sebagai kapolres saja tidak pernah nanya kenapa begini dan kenapa begitu," ucap Dewa.

Dewa juga menyayangkan aksi anggotanya. Ini karena sebelum merusak fasilitas lapak UMKM, anggotanya itu baru saja menerima penghargaan lima tahun bekerja sebagai Bhabinkamtibmas.

Wali Kota Madiun tak minta ganti rugi

Wali Kota Madiun Maidi tak akan meminta ganti rugi kepada anggota Polres Madiun Kota yang merusak fasilitas UMKM Tawangrejo.

Pasalnya, mantan Bhabinkamtibmas itu sudah diproses hukum oleh atasannya.

"Pemerintah tidak akan meminta ganti rugi. Insya Allah kita perbaiki lagi, tidak apa-apa," kata Maidi kepada Kompas.com, Rabu (15/12/2021).

Wali Kota mengapresiasi Kapolres Madiun Kota AKBP Dewa Putu Eka Darmawan yang cepat bertindak terhadap anggotanya.

"Saya terima kasih kepada institusi polri. Walaupun anak buah salah tetap dikatakan salah. Luar biasa, saya salut sekali. Tidak tedeng aling-aling (ditutup-tutupi). Dia melanggar ya dia diadili karena sudah merugikan rakyat," jelas Maidi. (Penulis Kontributor Solo, Muhlis Al Alawi | Editor Pythag Kurniati)

https://regional.kompas.com/read/2021/12/15/184815478/perusak-tempat-usaha-untuk-rakyat-kecil-itu-ternyata-anggota-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke