Sajarod berujar, tim melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengambil rekaman CCTV di sepanjang jalan tempat kejadian dan keterangan beberapa saksi.
Pada Senin (22/11/2021), tim berhasil mengidentifikasi pelaku berikut barang buktinya.
"Seluruh tersangka sudah ditahan di mapolres Magelang. Sementara berkas perkara untuk tersangka anak dibawah umur sudah P21, sedangkan untuk tersangka BHV masih dalam proses," imbuh Sajarod.
Baca juga: Suami di Bandung Aniaya Istri dan Sebarkan Videonya di Grup WA Sekolah, Polisi Tangkap Pelaku
Barang bukti yang diamankan polisi di antaranya satu unit sepeda motor matik, pakaian tersangka dan korban, serta bamper sepeda motor korban.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 170 ayat 2 KUHP atau Pasal 353 ayat 2 KUHP dengan sangkaan telah melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang lain yang mengakibatkan luka.
Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Magelang AKP M. Alfan menambahkan, akibat perbuatan tersangka korban mengalami luka pada kepala dan wajah serius sehingga harus mendapatkan perawatan medis
“Korban setelah kejadian dirawat di Rumah Sakit Merah Putih, kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Bethesda Yogyakarta selama 7 hari karena harus menjalani operasi akibat luka di kepala dan tulang rahang patah,” jelas Alfan.
Baca juga: Aniaya dan Lempar Teman dari Atas Jembatan, Pria di Ambon Dituntut 12 Tahun Penjara
Sementara itu, dihadapan polisi dan awak media, tersangka BHV mengaku kesal kepada korban karena saat lewat di didepannya korban mengeluarkan kata-kata kasar.
Dia pun tersinggung dan nekat melempar batu ke arah korban.
“Saya menyesal telah melempar batu ke korban,” kata BHV singkat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.