MAGELANG, KOMPAS.com - Sebanyak tiga pelajar sekolah menengah kejuruan (SMK) ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pengeroyokan yang terjadi di depan Balai Desa Pasuruhan, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
Tersangka adalah BHV (18) pelajar SMK asal Desa Wringinputih, Kecamatan Borobudur, Magelang, dan dua temannya yang masih di bawah umur.
Perbuatan mereka diduga telah menyebabkan korban, Erik (19), mengalami luka berat.
Baca juga: Pencuri Motor di Lombok Tengah Dikeroyok Massa, Sempat Aniaya Korban dengan Parang
Korban merupakan teman sekolah para tersangka, asal Desa Pabelan, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang.
Kepala Polres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun menjelaskan kronologi penganiayaan itu terjadi ketika korban bersama temannya berboncengan sepeda motor pulang dari Puskesmas Mungkid di jalan kawasan Deyangan, Kecamatan Mungkid, Rabu (7/11/2021).
Saat itu pukul 10.45 WIB korban melewati tersangka dan teman-temannya.
Setelah itu, tiba-tiba tersangka dengan menaiki motor mengambil batu dan mengejar tersangka dengan cara memutar.
"Kemudian di depan Balai Desa Pasuruan, keduanya berpapasan dan dua orang tersangka yang dibonceng melempar batu ke arah korban dan mengenai kepala korban,” kata Sajarod, dalam gelar perkara di Mapolres Magelang, Rabu (15/12/2021).
Baca juga: Ini Motif Suami di Bandung Aniaya dan Sebarkan Video Istrinya di Grup Komite Sekolah
Korban kemudian terjatuh, lalu ditolong oleh warga sekitar dan dibawa ke rumah sakit.
Keluarga korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polres Magelang, yang selanjutnya ditindaklanjuti Tim Resmob Satuan Reserse dan Kriminal Polres Magelang.
Sajarod berujar, tim melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengambil rekaman CCTV di sepanjang jalan tempat kejadian dan keterangan beberapa saksi.
Pada Senin (22/11/2021), tim berhasil mengidentifikasi pelaku berikut barang buktinya.
"Seluruh tersangka sudah ditahan di mapolres Magelang. Sementara berkas perkara untuk tersangka anak dibawah umur sudah P21, sedangkan untuk tersangka BHV masih dalam proses," imbuh Sajarod.
Baca juga: Suami di Bandung Aniaya Istri dan Sebarkan Videonya di Grup WA Sekolah, Polisi Tangkap Pelaku
Barang bukti yang diamankan polisi di antaranya satu unit sepeda motor matik, pakaian tersangka dan korban, serta bamper sepeda motor korban.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 170 ayat 2 KUHP atau Pasal 353 ayat 2 KUHP dengan sangkaan telah melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang lain yang mengakibatkan luka.
Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Magelang AKP M. Alfan menambahkan, akibat perbuatan tersangka korban mengalami luka pada kepala dan wajah serius sehingga harus mendapatkan perawatan medis
“Korban setelah kejadian dirawat di Rumah Sakit Merah Putih, kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Bethesda Yogyakarta selama 7 hari karena harus menjalani operasi akibat luka di kepala dan tulang rahang patah,” jelas Alfan.
Baca juga: Aniaya dan Lempar Teman dari Atas Jembatan, Pria di Ambon Dituntut 12 Tahun Penjara
Sementara itu, dihadapan polisi dan awak media, tersangka BHV mengaku kesal kepada korban karena saat lewat di didepannya korban mengeluarkan kata-kata kasar.
Dia pun tersinggung dan nekat melempar batu ke arah korban.
“Saya menyesal telah melempar batu ke korban,” kata BHV singkat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.