BANDUNG, KOMPAS com - Polisi terus mendalami kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang sempat viral di media sosial. Adapun pelaku berinisial B telah diamankan polisi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung Ajun Komisaris Besar Polisi Rudy Trihandoyo mengatakan bahwa pihaknya telah mendapatkan laporan dari korban berinisial D yang merupakan istri dari pelaku B pada tanggal 13 Oktober 2021 lalu.
Saat ini, pelaku telah ditangkap di kediamannya di wilayah Panyileukan pada Minggu (12/12/2021) dan sudah dalam proses penanganan polisi.
"Betul laporan itu ada, dan sekarang sudah dilakukan penanganan," ucap Rudi di Mapolrestabes Bandung, Selasa (14/12/2021).
Baca juga: Suami di Bandung Aniaya Istri dan Sebarkan Videonya di Grup WA Sekolah, Polisi Tangkap Pelaku
Dikatakan, motif tindakan KDRT dipicu oleh rasa cemburu pelaku terhadap istrinya.
"Motifnya itu suaminya cemburu, terus periksa HP, dan ditemukan ada TikTok, dengan rasa cemburu itu kemudian dilakukan kekerasan terhadap istrinya," ucapnya.
Tindakan kekerasan yang dilakukan pelaku ini berupa pukulan, tendangan hingga sundutan rokok.
"Ada beberapa, dipukul wajahnya di sebelah kiri, kemudian ditendang badannya, terus disundut rokok," ucap Rudy.
Menurut Rudy, pasangan suami istri ini sudah menikah sejak tahun 2014 dan dikaruniai dua orang anak, adapun siksaan yang dilakukan suami terhadap istrinya ini berlangsung berkali-kali.
Meski begitu, kekerasaan tersebut hanya dialami oleh istrinya saja, sedang untuk anak korban dalam keadaan aman.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.