SOLO, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah menjerat tiga tersangka kasus penyelahgunaan narkotika dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kepala BNNP Jawa Tengah Brigjen Pol Purwo Cahyoko menerangkan penerapan TPPU terhadap tersangka kejahatan narkotika merupakan upaya mengurangi peredaran gelap barang haram tersebut.
Ketiga tersangka kasus penyalahgunaan narkotika yang dijerat TPPU antara lain Hudayanto Ari Nugroho alias Ari Ndobol (bandar), Yogga Prastyo (kurir) dan Roy Irvan Novianto (bandar narkoba di Solo Raya).
"Ketiga tersangka menjalankan bisnis narkotika mulai tahun 2018 sampai sekarang," kata Purwo dalam konferensi pers di Solo, Jawa Tengah, Selasa (14/12/2021).
Baca juga: Buron 6 Tahun Kasus Narkoba dan Pencucian Uang, Nana Juhariah Ditangkap di Surabaya
Purwo menerangkan tersangka Hudaya menjalankan bisnis narkotika sewaktu ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sragen.
Ia memerintahkan tersangka Yogga untuk menjadi kurir serta menerima pembayaran dari pembeli.
Uang hasil penjualan itu oleh Yogga kemudian digunakan kembali untuk membeli narkotika dari tersangka Roy Irvan dengan menggunakan rekening orang lain dan milik istrinya DA.
"Sebagian keuntungan hasil jual beli narkotika ditabung oleh tersangka dan sebagian dibelikan aset," kata dia.
Baca juga: Eks Manager Kimia Farma Diagnostika, Tersangka Kasus Antigen Bekas Juga Kena Pasal Pencucian Uang
Tersangka Hudayanto dan dan Yogga diamankan petugas BNNP Jawa Tengah dan BNN Solo pada 26 Agustus 2021 di LP Super Maximum Security/High Risk Kelas IIA Karanganyar-Nusakambangan dan LP Kelas IA Kedungpane Semarang.
Sedangkan tersangka Roy Irvan diamankan di rumahnya Plumbon, Mojolaban, Sukoharjo.
Dari penangkapan mereka, BNNP Jawa Tengah berhasil menyita barang bukti dengan total nilai aset mencapai Rp 683.370.500.
Berikut rincian aset yang disita hasil kejahatan narkotika para pelaku:
1. Satu bidang tanah seluas 90 m2 dan sebuah rumah di Plumbon, Mojolaban beserta sertifikat tanah senilai Rp 500.000.000.
2. Uang di dalam rekening yang sudah diblokir sejumlah Rp 56.000.0000
3. Satu unit sepeda motor Honda Vario senilai Rp 15.000.000.
4. Dua keping logam mulia (emas batangan) senilai Rp 100.000.000.
5. Uang tunai sejumlah Rp 10.370.500.
6. Satu buah handphone senilai Rp 2.000.000.
7. Satu buah ATM.
8. Barang bukti lain berupa buku tabungan mutasi rekening ketiga tersangka.
"Untuk mengamankan aset-aset tersebut, surat berharga berupa sertifikat tanah hak milik, BPKB dan logam mulia disimpan tersangka di safety box pegadaian. Terhadap aset logam mulia sudah dilakukan penyitaan khusus melalui penetapan PN Surakarta dan aset tanah dan rumah telah dilakukan penyitaan khusus melalui PN Sukoharjo," kata dia.
Baca juga: Ternak Burung Murai Jadi Modus Pencucian Uang Bandar Narkoba
Pihaknya menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 3 Junto Pasal 10 Subsider Pasal 4 Junto Pasal 10 Lebih Subsider Pasal 5 Ayat (1) Junto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 137 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.