MEDAN, KOMPAS.com - Dua pelaku antigen bekas di Bandara Internasional Kualanamu dijerat dengan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, mereka adalah eks Business Manager PT Kimia Farma Diagnostika berinisial PM (sebelumnya disebut PC) dan M, orang suruhan langsung tersangka PM.
Namun, Hadi belum mau menjelaskan dengan rinci terkait bagaimana pencucian uang yang dilakukan kedua tersangka sehingga dikenakan pasal tersebut.
Baca juga: Ada Kasus Alat Tes Antigen Bekas di Bandara Kualanamu, Ini Kekhawatiran Satgas Covid-19 Sumut
"Tapi penyidik sudah punya bukti kuat bahwa apa yang selama ini mereka lakukan, keuntungan, dan lain sebagainya dikemanakan, dan lain sebagainya," ujarnya
ketika dihubungi, Rabu (19/5/2021).
Sebelumnya, PM, M, dan ketiga rekannya telah menjadi tersangka UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen.
Kimia Farma akhirnya memecat kelimanya setelah polisi menetapkan sebagai tersangka.
Diberitakan sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menjelaskan, dalam penindakan yang dilakukan pada Selasa (27/4/2021), para tersangka telah melakukan tindak pidana yaitu memproduksi, mengedarkan, dan menggunakan bahan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu.
"Para pelaku memproduksi, mendaur ulang stik untuk swab antigen. Stik ini oleh para pelaku, dikumpulkan kemudian dicuci kembali, dibersihkan dengan cara mereka sendiri kemudian dikemas kembali, dan digunakan oleh para pelaku untuk melakukan tes swab di bandara Kualanamu," katanya saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Kamis (29/4/2021) sore.
Daur ulang itu dilakukan atas perintah Kepala Kantor Wilayah atau Business Manager PT Kimia Farma Diagnostika, PM.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.