Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buron 6 Tahun Kasus Narkoba dan Pencucian Uang, Nana Juhariah Ditangkap di Surabaya

Kompas.com - 07/11/2021, 07:35 WIB
Ach Fawaidi,
Khairina

Tim Redaksi

BALI, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati Bali) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar berhasil menangkap seorang terpidana kasus narkotika dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang buron bernama Nana Juhariah (28) pada Sabtu (6/11/2021).

Perempuan yang masuk dalam DPO itu kemudian langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Kerobokan.

"Terpidana merupakan Daftar Pencarian Orang yang dilacak keberadaannya oleh Kejaksaan Tinggi Bali dan Kejaksaan Negeri Denpasar," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali A Luga Harlianto dalam keterangannya, Sabtu malam.

Baca juga: Terungkap, Ini Motif 9 Orang Keroyok Mantan Preman hingga Tewas, 6 Ditangkap, 3 Buron

Luga menjelaskan, Nana Juhariah merupakan terpidana dalam perkara narkotika dan TPPU.

Pada 2014, perkara Nana Juhariah telah diputus bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Jaksa Penuntut Umum, lanjut Luga, kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1863.K/PID/Sus/2014 tanggal 3 Juni 2015 kasasi Penuntut Umum diterima dan mengadili terpidana Nana Juhariah dengan pidana penjara selama 3 tahun dengan denda sebesar 500 juta rupiah subsidair 4 kurungan penjara.

"Adapun Terpidana Nana Juhariah merupakan pengembangan dari perkara atas nama Hendra Kurniawan yang saat ini sedang menjalani pidana selama 15 tahun di Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Barang bukti terkait perkara ini adalah sabu dengan jumlah atau berat bersih 404,7 gram," kata Luga.

Namun, saat menunggu hasil putusan kasasi di MA, Nana Juhariah, kata Laga, tidak lagi berada di Bali.

Kemudian kurang lebih selama 3 minggu terakhir terdapat laporan dari masyarakat akan keberadaan dari terpidana Nana Juhariah di Kota Surabaya.

Ia kemudian diamankan oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) di suatu apartemen di Kota Surabaya dan langsung diberangkatkan melalui jalur udara ke Bandara Ngurah Rai, Bali.

"Setibanya di bandara langsung dibawa ke Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan, Denpasar untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Denpasar dalam rangka melaksanakan putusan pemidanaan penjara," kata Luga.

Baca juga: 2 Tahun Buron, Suami yang Aniaya Istri dengan Parang Akhirnya Ditangkap

Luga memastikan, kondisi Terpidana Nana Juhariah dalam kondisi sehat dan telah dilakukan pemeriksaan kesehatan di Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan.

Pihaknya juga sudah melakukan uji swab antigen pada saat keberangkatan dari Surabaya dengan hasil negatif Covid-19.

Selanjutnya, Nana Juhariah akan menjalani putusan pengadilan yakni penjara selama 3 tahun dengan denda sebesar Rp 500 juta rupiah subsider 4 tahun kurungan penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Order Fiktif Takjil Catut Nama Masjid Sheikh Zayed, Pengurus: Terduga Pelaku Ngakunya Sedekah

Order Fiktif Takjil Catut Nama Masjid Sheikh Zayed, Pengurus: Terduga Pelaku Ngakunya Sedekah

Regional
Gerombolan Bersenjata Tajam Kembali Berulah di Jalan Lingkar Salatiga

Gerombolan Bersenjata Tajam Kembali Berulah di Jalan Lingkar Salatiga

Regional
Elpiji 3 Kg di Semarang Mahal dan Langka, Pertamina Beri Penjelasan

Elpiji 3 Kg di Semarang Mahal dan Langka, Pertamina Beri Penjelasan

Regional
Suami Istri Jual Sabu-sabu di Riau

Suami Istri Jual Sabu-sabu di Riau

Regional
Katering Kirimkan 800 Porsi Buka Puasa Setiap Hari ke Masjid Sheikh Zayed Solo, Ternyata Diduga Korban Penipuan

Katering Kirimkan 800 Porsi Buka Puasa Setiap Hari ke Masjid Sheikh Zayed Solo, Ternyata Diduga Korban Penipuan

Regional
Hadiri Halalbihalal Pemprov Sumsel, Agus Fatoni: Silaturahmi Pererat Kesatuan dan Persatuan

Hadiri Halalbihalal Pemprov Sumsel, Agus Fatoni: Silaturahmi Pererat Kesatuan dan Persatuan

Regional
Ribuan Sampah Peraga Kampanye Menumpuk di Kantor Bawaslu Pangkalpinang

Ribuan Sampah Peraga Kampanye Menumpuk di Kantor Bawaslu Pangkalpinang

Regional
Polisi Tangkap Pria di Alor yang Bacok Temannya Usai Kabur 3 Hari

Polisi Tangkap Pria di Alor yang Bacok Temannya Usai Kabur 3 Hari

Regional
Seorang Pemuda di Rokan Hulu Bunuh Temannya gara-gara Buah Sawit

Seorang Pemuda di Rokan Hulu Bunuh Temannya gara-gara Buah Sawit

Regional
Dialog RI-China di Labuan Bajo NTT, Indonesia Usulkan Program Pelabuhan Karantina Kembar

Dialog RI-China di Labuan Bajo NTT, Indonesia Usulkan Program Pelabuhan Karantina Kembar

Regional
Kronologi Mobil Terbakar di Jalan Sumbawa dan Terjun ke Jurang

Kronologi Mobil Terbakar di Jalan Sumbawa dan Terjun ke Jurang

Regional
Di Acara Halalbihalal, Kadis Kominfo Sumut Ajak Jajarannya Langsung Fokus Bekerja

Di Acara Halalbihalal, Kadis Kominfo Sumut Ajak Jajarannya Langsung Fokus Bekerja

Regional
Pemkot Tangerang Ingin Bangun Lebih Banyak Community Center yang Multifungsi

Pemkot Tangerang Ingin Bangun Lebih Banyak Community Center yang Multifungsi

Kilas Daerah
BMKG Prediksi Gelombang Tinggi dan Hujan Lebat di Wilayah Papua dan Maluku

BMKG Prediksi Gelombang Tinggi dan Hujan Lebat di Wilayah Papua dan Maluku

Regional
Rumah Terbakar di Kampar, Korban Sempat Selamatkan Sepeda Motor Saat Tabung Gas Meledak

Rumah Terbakar di Kampar, Korban Sempat Selamatkan Sepeda Motor Saat Tabung Gas Meledak

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com