Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, AKP Pujo Santoso menambahkan, dalam perkara ini pihaknya mengamankan empat paket sabu-sabu yang masing-masing seberat 0,35; 0,35; 0,26; dan 0,56 gram dari tangan tersangka M.
Sedangkan dari tangan oknum anggota dewan itu, polisi mengamankan dua paket sabu-sabu yang masing-masing seberat 0,36 dan 0,55 gram.
“Barang buktinya (tersangka MIK) sabu-sabu seberat 0,91 gram berikut alat isap,” katanya.
Tersangka M dan MK dijerat dengan pasal 114 dan 112 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkoba. Sedangkan tersangka MIK hanya dikenakan pasal 112 undang-undang yang sama.
“Untuk pasal 114 ancaman hukumannya minimal 5 tahun sampai 20 tahun (penjara), kalau 112 ancamannya 4 tahun sampai 12 tahun (penjara),” jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.