Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Konsumsi Narkoba, Oknum Anggota DPRD Nganjuk Ditetapkan Jadi Tersangka

Kompas.com - 14/12/2021, 17:15 WIB
Usman Hadi ,
Andi Hartik

Tim Redaksi

NGANJUK, KOMPAS.com – Pihak Polres Nganjuk menetapkan MIK (29) sebagai tersangka. MIK merupakan anggota DPRD Nganjuk, Jawa Timur yang diciduk polisi akibat mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu, Minggu (12/12/2021).

“Sudah kita tetapkan sebagai tersangka, dan saat ini sudah ditahan oleh Polres Nganjuk,” kata Kapolres Nganjuk, AKBP Boy Jeckson Situmorang saat konferensi pers di Mapolres Nganjuk, Selasa (14/12/2021).

Boy Jeckson menerangkan, MIK ditangkap dalam pengembangan kasus. Awalnya, Satresnarkoba Polres Nganjuk mengamankan M (52), pengedar sabu-sabu di Desa Kweden, Kecamatan Ngetos, Nganjuk pada Minggu (12/12/2021) siang.

Baca juga: Anggota DPRD Nganjuk Terseret Kasus Narkoba, Jianto: Jangan Lembaga yang Disalahkan

Kepada polisi, M mengaku sabu-sabu tersebut merupakan milik MK (33), adiknya yang beralamat di Desa Ngrawan, Kecamatan Berbek, Nganjuk. MK turut ditangkap siang itu juga.

MK lantas mengaku bahwa sebagian sabu-sabu miliknya adalah pesanan MIK, oknum anggota DPRD Nganjuk.

Bahkan, ketiganya sempat pesta sabu-sabu bersama di kediaman oknum wakil rakyat itu.

Berdasarkan informasi itu, Satresnarkoba Polres Nganjuk akhirnya mengamankan MIK di kediamannya di Desa Kebonagung, Kecamatan Sawahan, Nganjuk, pada Minggu (12/12/2021) malam sekitar pukul 20.00 WIB.

“Ketiga tersangka ini telah kami lakukan pemeriksaan mendalam, dan kami telah mengumpulkan barang bukti, dan alat bukti yang kami miliki sudah cukup, sehingga kami tetapkan sebagai tersangka” jelas Boy Jeckson.

Baca juga: Anggota DPRD Nganjuk Tersandung Kasus Narkoba, Partai Perindo: Keanggotaannya Dicabut

Sementara itu, Boy Jeckson memastikan bahwa MIK merupakan anggota legislatif di DPRD Nganjuk.

“Salah satu (tersangka) memang berprofesi sebagai anggota dewan ya, anggota DPRD Kabupaten Nganjuk," tegasnya.

 

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, AKP Pujo Santoso menambahkan, dalam perkara ini pihaknya mengamankan empat paket sabu-sabu yang masing-masing seberat 0,35; 0,35; 0,26; dan 0,56 gram dari tangan tersangka M.

Sedangkan dari tangan oknum anggota dewan itu, polisi mengamankan dua paket sabu-sabu yang masing-masing seberat 0,36 dan 0,55 gram.

“Barang buktinya (tersangka MIK) sabu-sabu seberat 0,91 gram berikut alat isap,” katanya.

Tersangka M dan MK dijerat dengan pasal 114 dan 112 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkoba. Sedangkan tersangka MIK hanya dikenakan pasal 112 undang-undang yang sama.

“Untuk pasal 114 ancaman hukumannya minimal 5 tahun sampai 20 tahun (penjara), kalau 112 ancamannya 4 tahun sampai 12 tahun (penjara),” jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Masih Buru Pembuang Bayi dalam Ember di Semarang

Polisi Masih Buru Pembuang Bayi dalam Ember di Semarang

Regional
Penuturan Eks Anggota OPM yang Kembali ke NKRI: Ingin Perbaiki Keluarga dan Kehidupan

Penuturan Eks Anggota OPM yang Kembali ke NKRI: Ingin Perbaiki Keluarga dan Kehidupan

Regional
Oknum HRD di Halmahera Selatan Diduga Pakai Data 45 Karyawan untuk Pinjol

Oknum HRD di Halmahera Selatan Diduga Pakai Data 45 Karyawan untuk Pinjol

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Ketum GP Ansor Gus Addin Sebut Haerul Amri Aktivis Sejati NU

Ketum GP Ansor Gus Addin Sebut Haerul Amri Aktivis Sejati NU

Regional
Polisi Buru Selebgram soal Arisan Bodong di Bengkulu, Kerugian Rp 2 Miliar

Polisi Buru Selebgram soal Arisan Bodong di Bengkulu, Kerugian Rp 2 Miliar

Regional
Hadi Santoso Gantikan Quatly Abdulkadir Alkatiri Jadi Wakil Ketua DPRD Jateng

Hadi Santoso Gantikan Quatly Abdulkadir Alkatiri Jadi Wakil Ketua DPRD Jateng

Regional
Terobos Palang Pintu, Motor Terserempet Kereta di Banyumas, 2 Orang Tewas

Terobos Palang Pintu, Motor Terserempet Kereta di Banyumas, 2 Orang Tewas

Regional
Laporkan Pelecehan Seksual, Mahasiswi PKL Jadi Tersangka UU ITE

Laporkan Pelecehan Seksual, Mahasiswi PKL Jadi Tersangka UU ITE

Regional
4 Selat Strategis Pelayaran Dunia yang Ada di Kawasan Indonesia

4 Selat Strategis Pelayaran Dunia yang Ada di Kawasan Indonesia

Regional
Bocah SD di Brebes Diduga Jadi Korban Pencabulan Tetangga, Modus Pelaku Pinjamkan Ponsel

Bocah SD di Brebes Diduga Jadi Korban Pencabulan Tetangga, Modus Pelaku Pinjamkan Ponsel

Regional
Pengangguran Terbanyak di Banten Lulusan SMK, BPS: Lulusan SD Paling Banyak Bekerja

Pengangguran Terbanyak di Banten Lulusan SMK, BPS: Lulusan SD Paling Banyak Bekerja

Regional
Kasus Ayah Perkosa Anak Terungkap saat Korban Ketakutan di Pojok Ruangan

Kasus Ayah Perkosa Anak Terungkap saat Korban Ketakutan di Pojok Ruangan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com