Salin Artikel

Konsumsi Narkoba, Oknum Anggota DPRD Nganjuk Ditetapkan Jadi Tersangka

NGANJUK, KOMPAS.com – Pihak Polres Nganjuk menetapkan MIK (29) sebagai tersangka. MIK merupakan anggota DPRD Nganjuk, Jawa Timur yang diciduk polisi akibat mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu, Minggu (12/12/2021).

“Sudah kita tetapkan sebagai tersangka, dan saat ini sudah ditahan oleh Polres Nganjuk,” kata Kapolres Nganjuk, AKBP Boy Jeckson Situmorang saat konferensi pers di Mapolres Nganjuk, Selasa (14/12/2021).

Boy Jeckson menerangkan, MIK ditangkap dalam pengembangan kasus. Awalnya, Satresnarkoba Polres Nganjuk mengamankan M (52), pengedar sabu-sabu di Desa Kweden, Kecamatan Ngetos, Nganjuk pada Minggu (12/12/2021) siang.

Kepada polisi, M mengaku sabu-sabu tersebut merupakan milik MK (33), adiknya yang beralamat di Desa Ngrawan, Kecamatan Berbek, Nganjuk. MK turut ditangkap siang itu juga.

MK lantas mengaku bahwa sebagian sabu-sabu miliknya adalah pesanan MIK, oknum anggota DPRD Nganjuk.

Bahkan, ketiganya sempat pesta sabu-sabu bersama di kediaman oknum wakil rakyat itu.

Berdasarkan informasi itu, Satresnarkoba Polres Nganjuk akhirnya mengamankan MIK di kediamannya di Desa Kebonagung, Kecamatan Sawahan, Nganjuk, pada Minggu (12/12/2021) malam sekitar pukul 20.00 WIB.

“Ketiga tersangka ini telah kami lakukan pemeriksaan mendalam, dan kami telah mengumpulkan barang bukti, dan alat bukti yang kami miliki sudah cukup, sehingga kami tetapkan sebagai tersangka” jelas Boy Jeckson.

Sementara itu, Boy Jeckson memastikan bahwa MIK merupakan anggota legislatif di DPRD Nganjuk.

“Salah satu (tersangka) memang berprofesi sebagai anggota dewan ya, anggota DPRD Kabupaten Nganjuk," tegasnya.


Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, AKP Pujo Santoso menambahkan, dalam perkara ini pihaknya mengamankan empat paket sabu-sabu yang masing-masing seberat 0,35; 0,35; 0,26; dan 0,56 gram dari tangan tersangka M.

Sedangkan dari tangan oknum anggota dewan itu, polisi mengamankan dua paket sabu-sabu yang masing-masing seberat 0,36 dan 0,55 gram.

“Barang buktinya (tersangka MIK) sabu-sabu seberat 0,91 gram berikut alat isap,” katanya.

Tersangka M dan MK dijerat dengan pasal 114 dan 112 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkoba. Sedangkan tersangka MIK hanya dikenakan pasal 112 undang-undang yang sama.

“Untuk pasal 114 ancaman hukumannya minimal 5 tahun sampai 20 tahun (penjara), kalau 112 ancamannya 4 tahun sampai 12 tahun (penjara),” jelasnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/14/171522178/konsumsi-narkoba-oknum-anggota-dprd-nganjuk-ditetapkan-jadi-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke