Sub-Koordinator Pelindungan dan Penempatan UPT BP2MI Nunukan, Arbain, menyayangkan kasus tersebut tidak dilaporkan ke pihak berwajib seperti KJRI Kota Kinabalu atau aparat setempat.
Peristiwa dugaan trafficking yang terjadi pada Nuli Yustina, sudah terjadi sekian lama atau sejak 2001 sampai 2009.
Selama itu pula, tidak ada laporan yang dijadikan rujukan untuk tindak lanjut secara hukum. Alhasil, kasus ini tidak sampai menjadi atensi para pemangku kebijakan.
"Tentunya kita menyayangkan peristiwa yang dialami salah satu WNI yang dideportasi, kita sangat prihatin. Namun untuk masalah tindak lanjut dari hukum, kita tidak mempunyai dasar apapun," jawabnya.
Baca juga: Diduga Jadi Korban Sindikat TKI Ilegal, 5 Warga NTB Nekat Kabur dari Tahanan Imigrasi Malaysia
Pada dasarnya, BP2MI memiliki kewenangan perlindungan atas kasus kasus dugaan human trafficking atau kasus hukum bagi para PMI di luar negeri.
Konsulat RI juga akan mendukung penuh upaya perlindungan tersebut.
Hanya saja, dalam kasus Nuli Yustina, dasar perkara untuk penindakan sama sekali nihil sehingga upaya hukum tentu tidak ada.
Dalam deportasi yang dilakukan Jumat (10/12/2021) lalu, KJRI Kota Kinabalu juga tidak melampirkan surat pemulangan khusus dengan rincian kasus yang dialami Yustina.
"Itu artinya, Nuli Yustina tidak ada masalah kecuali tertangkap oleh aparat Malaysia. Tapi bagaimanapun kita berharap para WNI di Malaysia bisa melaporkan peristiwa naas yang terjadi pada mereka supaya ada pembelaan dari Negara. Sekali lagi, kami turut prihatin terhadap peristiwa yang dialami Nuli," kata Arbain.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.