BANDA ACEH, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Narkotika Polda Aceh bekerja sama dengan Polres Aceh Timur menggagalkan penyelundupan 133 kilogram narkotika jenis sabu asal Malaysia.
Barang bukti berhasil diamankan dari satu orang tersangka berinisial B alias Dedek, warga Desa Lhok Dalam, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.
“Penangkapan berhasil dilakukan tim gabungan Ditresnarkoba Polda Aceh dan Polres Aceh Timur pada Jumat,” kata Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haidar dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Senin (6/12/2021).
Baca juga: Sopir Angkot Terobos Palang KA di Medan Jadi Tersangka, Positif Konsumsi Sabu-sabu
Menurut Ahmad Haidar, sabu sebanyak 3 karung diamankan dari dalam mobil milik tersangka B.
Kemudian, di dalam rumah tersangka ditemukan 6 karung sabu, dengan jumlah total 133 kilogram sabu.
“Penangkapan pertama di dalam mobil 3 karung. Kemudian dari pengakuan tersangka diamankan lagi 4 karung yang disimpan di dalam rumahnya,” kata Ahmad.
Baca juga: Empat Bandar Narkoba Jaringan Internasional Ditangkap, Sabu Senilai Rp 91 Miliar Disita