KARAWANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, melarang penyelenggaraan acara malam tahun baru.
"Kami telah menyampaikan, event-event perayaan tahun baru dilarang," ujar Wakil Bupati Karawang Aep Syaepuloh saat ditemui di Kantor Pemkab Karawang, Selasa (14/12/2021).
Aep menyarankan warganya untuk merayakan malam pergantian tahun bersama keluarga di rumah masing-masing.
Namun, ia juga berpesan agar warga tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Baca juga: Dicekoki Miras, Siswa SMK di Karawang Dicabuli Bergilir
Ia menyebutkan, titik-titik tertentu yang biasa digunakan sebagai tempat perayaan tahun baru akan disekat.
Misalnya, Alun - Alun Karawang dan Lapangan Karangpawitan.
"Kita koordinasikan dengan kepolisian dan pihak terkait," kata dia.
Baca juga: Puluhan Rumah di Karawang Rusak akibat Angin Puting Beliung
Aep menyebutkan, langkah ini dilakukan sebagai antisipasi penyebaran kasus Covid-19 di Karawang.
Aep mengatakan, Pemkab Karawang tidak ingin kecolongan, sehingga muncul klaster baru Covid-19.
Saat ini, Karawang menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.