Salin Artikel

Pemkab Karawang Tidak Izinkan Acara Perayaan Malam Tahun Baru

"Kami telah menyampaikan, event-event perayaan tahun baru dilarang," ujar Wakil Bupati Karawang Aep Syaepuloh saat ditemui di Kantor Pemkab Karawang, Selasa (14/12/2021).

Aep menyarankan warganya untuk merayakan malam pergantian tahun bersama keluarga di rumah masing-masing.

Namun, ia juga berpesan agar warga tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Ia menyebutkan, titik-titik tertentu yang biasa digunakan sebagai tempat perayaan tahun baru akan disekat.

Misalnya, Alun - Alun Karawang dan Lapangan Karangpawitan.

"Kita koordinasikan dengan kepolisian dan pihak terkait," kata dia.

Aep menyebutkan, langkah ini dilakukan sebagai antisipasi penyebaran kasus Covid-19 di Karawang.

Aep mengatakan, Pemkab Karawang tidak ingin kecolongan, sehingga muncul klaster baru Covid-19.

Saat ini, Karawang menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2.

Pada Senin kemarin, tidak ada kenaikan kasus Covid-19.

Sementara total kasus Covid-19 sejak pandemi berjumlah 43.450 kasus.

Saat ini, pasien yang masih dalam perawatan ada dua orang. Keduanya menjalani isolasi mandiri.

Sementara pasien yang sembuh sebanyak 41.585 orang.

Kemudian yang meninggal dunia sebanyak 1.861 orang.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/14/161204678/pemkab-karawang-tidak-izinkan-acara-perayaan-malam-tahun-baru

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke