KOMPAS.com - Mahkamah Persekutan Malaysia yang bersidang pada Kamis (9/12/2021) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap majikan Adelina Lisau, pekerja migran asal Nusa Tenggara Timur yang meninggal dengan banyak luka di tubuhnya pada Februari 2018.
Surat perintah penangkapan terhadap majikan Adelina Lisau, Ambika MA Shan (63) dikeluarkan karena ia tak menghadiri persidangan, meskipun telah diberi pemberitahuan beberapa kali, kata Jaksa Penuntut Umum, Mohd Dusuki Mokhtar.
"Surat pemberitahuan tentang jadwal sidang hari ini ditaruh di gerbang rumahnya pada 7 Desember," kata Dusuki, seperti dikutip dari media lokal Malaysia.
Baca juga: Majikan Penyiksa TKI Adelina Sau Dibebaskan, Indonesia Akan Mencari Keadilan
Putri Ambika, yang menghadiri sidang, mengaku ibunya tahu sidang akan digelar tapi memilih tak hadir dengan alasan sakit.
"Sidang telah ditunda beberapa kali karena ketidakhadirannya. Kami terpaksa mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk memaksanya menghadiri pengadilan."
Sidang akan kembali dilanjutkan pada 24 Januari 2022.
Sebelumnya, Konsul Jendral Indonesia di Penang, Bambang Suharto mengatakan keadilan bagi Adelina adalah simbol perlindungan bagi pekerja migran dan penjaga hubungan bilateral dengan Malaysia.
"Semoga hakim membatalkan putusan [bebas] sebelumnya, tapi jika upaya pidana tidak berhasil, pemerintah RI akan mengajukan gugatan perdata," kata Bambang Suharto kepada BBC News Indonesia.
Baca juga: Terkait Kasus Adelina, Malaysia Respon Positif Protes Menaker Hanif
Namun pada April 2019, Pengadilan Tinggi membebaskannya, dan putusan itu dikukuhkan pengadilan banding pada 22 September 2020.
Anggota parlemen Malaysia, Steven Sim, yang melihat sendiri kondisi Adelina pada hari terakhirnya, menegaskan pasti ada yang bertanggung jawab atas luka-luka mengerikan yang diderita pekerja migran ini.
"Keadilan bagi Adelina harus ditegakkan. Malaysia harus memberi contoh. Mustahil tidak ada yang bersalah dengan tragedi seperti itu… Bagaimana kita bisa mengatakan tidak ada yang menyebabkan semua itu? Jika [terduga pelaku bebas], pemerintah [Malaysia] gagal melindunginya," kata Steven Sim Chee Kong kepada BBC News Indonesia.
Baca juga: Pemerintah Kawal Penyidikan Jaksa Agung Malaysia untuk Keadilan Adelina Lisao
Sementara itu, LSM di Malaysia, Tenaganita yang turut mengurus Adelina setelah diselamatkan mengatakan, kematian pekerja migran ini menunjukkan, "darahnya ada di tangan kita. Membiarkan pelaku seperti majikannya bebas membuat kita semua terlibat dalam meninggalnya Adelina dan banyak lainnya yang memiliki nasib yang sama."
"Nasib Adelina adalah realitas sedih ribuan pekerja rumah tangga (PRT) lain yang rentan terhadap semua bentuk eksploitasi, dan saatnya untuk meningkatkan perlindungan terhadap semua pembantu rumah tangga," kata Glorene Das, direktur eksekutif Tenaganita.
Glorene juga mengatakan, mereka berharap "putusan akhir akan memberi keadilan bagi Adelina walaupun dia sudah tak bersama kita lagi dan menyeret majikannya untuk bertanggung jawab."
Baca juga: Pengadilan Malaysia Bebaskan Majikan TKI Adelina dari Dakwaan Pembunuhan
Tenaganita, menurut Glorene terus melakukan kampanye agar "kita tak lagi dapat menerima penyiksaan dan kekerasan di rumah-rumah, dan tidak dapat membiarkan gagalnya sistem hukum."
Glorene mengatakan eksploitasi terhadap para pekerja terjadi karena tak ada payung hukum.
"Employment Act 1995 (Akta Pekerja) yang seharusnya melindungi hak-hak pembantu rumah tangga, bahkan tidak mengakui mereka sebagai pekerja namun justru didefinisikan sebagai pembantu."
Baca juga: Terlibat Pemalsuan Dokumen TKI Adelina, Seorang Pria Ditangkap Polisi
Menurut Konjen Indonesia di Penang, Bambang Suharto, ada dua kemungkinan putusan yang akan diambil Mahkamah Persekutuan Malaysia (setingkat Mahkamah Agung), Kamis (9/12/2021).
Terdakwa majikan bernama Ambika MA Shan akan bebas murni dari jeratan pidana, memperkukuh putusan sidang banding, atau persidangan untuk terdakwa dilanjutkan kembali.
Saat diselamatkan pada Februari 2018, Adelina ditemukan dengan kondisi tangan dan kakinya penuh dengan luka bakar.
Luka-luka yang mengeluarkan cairan ini adalah akibat dari penggunaan bahan kimia untuk membersihkan toilet dan tidak pernah diobati.
Baca juga: Inilah Alur Perekrutan TKI Adelina oleh 3 Pelaku
Wajahnya bengkak dan dia sangat ketakutan saat petugas menyelamatkannya. Para suster dan dokter di rumah sakit Bukit Mertajam, Penang juga terkejut dengan luka-luka di sekujur badannya.
Adelina tak tertolong, ia meninggal pada 11 Februari 2018, lima tahun setelah ia pertama tiba di Malaysia.
Adelina adalah pekerja migran Indonesia (PMI) dari Nusa Tenggara Timur yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Identitas Adelina dipalsukan saat ke Malaysia tahun 2013, saat masih berusia 15 tahun namun dibuat lebih tua enam tahun.
Baca juga: Polisi Tangkap Tiga Orang Perekrut TKI Adelina
Steven juga mengontak Tenaganita, yang sebelumnya sudah berkunjung ke kediaman majikan Adelina namun tak ada orang, dan laporan tidak ditanggapi polisi karena tidak ada bukti.
Anggota tim Tenaganita mendampingi dan menyuapkan makanan walaupun Adelina terlihat sangat takut karena majikannya, Ambika dan putrinya menyaksikan.
Baca juga: Kematian TKI Adelina, Sebuah Kegagalan Melindungi Pekerja Rumah Tangga
Adelina meninggal setelah diduga mengalami penyiksaan oleh Ambika yang didakwa dengan Pasal 302, pembunuhan dengan ancaman hukuman mati.
Namun, terduga kini "menghirup udara segar" karena pengadilan di Mahkamah Tinggi Pulau Pinang membebaskan terdakwa atau Discharge Amount to Acquital (DAA).