Adapun para terdakwa didakwa dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 KHUP tentang penipuan dan pengelapan.
"Dakwaan kami susun itu jelas. Sementara eksepsi kuasa hukum terdakwa lebih kepada membahas materi pokoknya. Jadi, wajar saja kalau hakim menolaknya," ucap Rendi.
Baca juga: Tipu Warga hingga Rp 705 Juta, Seorang Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Investasi Online Ditahan
Seperti diketahui, sebanyak 10 orang warga Kota Pekanbaru menjadi korban penipuan yang mengalami kerugian sebesar Rp 84,9 miliar oleh para terdakwa untuk investasi, yakni Promissory Note.
Para korban tergiur, karena pihak perusahaan yang bergerak dalam bidang properti ini mengiming-iming nasabah dengan bunga tinggi, yakni 9 sampai 12 persen.
Jumlah itu jauh lebih tinggi dari bunga bank, yakni 5 persen.
Dalam dakwaan, mereka disebutkan sudah menawarkan pruduk investasi Promissory Note sejak 2016.
Namun, belakangan nasabah tertipu dan uang mereka tidak dikembalikan oleh para terdakwa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.