Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan Hakim soal Keberatan Terdakwa Penipuan Investasi Rp 84,9 Miliar di Pekanbaru

Kompas.com - 13/12/2021, 21:53 WIB
Idon Tanjung,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau, menolak esepsi atau keberatan yang diajukan lima terdakwa kasus penipuan dan penggelapan dengan kerugian Rp 84,9 miliar.

Sebanyak 4 dari 5 terdakwa dalam kasus ini merupakan keluarga Bos Fikasa Group.

Masing-masing yakni Bhakti Salim alias Bhakti selaku Direktur Utama (Dirut) PT WBN dan PT TGP.

Kemudian, Agung Salim selaku Komisaris Utama (Komut) PT WBN, dan Elly Salim selaku Direktur PT WBN dan Komisaris PT TGP.

Berikutnya, Christian Salim selaku Direktur PT TGP.

Baca juga: Sidang Kasus Investasi Bodong Rp 84,9 Miliar di Pekanbaru, 5 Terdakwa Minta Bebas, Ditolak Hakim

Satu terdakwa lainnya yakni, Maryani, selaku Marketing Freelance PT WBN dan PT TGP.

Majelis hakim yang dipimpin Dahlan dengan dibantu dua hakim anggota, Estiono dan Tomy Manik menyatakan, menolak esepsi yang diajukan terdakwa melalui kuasa hukumnya.

"Memutuskan menolak keberatan yang diajukan para terdakwa. Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan perkara ini," ujar Hakim Dahlan dalam sidang putusan sela, Senin (13/12/2021).

Baca juga: Suami Istri Terdakwa Investasi Bodong di Aceh Dituntut 15 Tahun Penjara

Hakim juga meminta jaksa untuk menghadirkan saksi pada sidang berikutnya.

Hakim menunda sidang hingga Senin (20/12/2021) mendatang.

"Untuk penasihat hukum bisa mengajukan banding atau tidak atas putusan ini. Untuk JPU, bisa menghadirkan saksi-saksi untuk sidang pekan depan," kata Dahlan.

Jaksa Rendi Panalosa mengatakan bahwa pihaknya sudah yakin bahwa majelis hakim akan menolak eksepsi para terdakwa.

 

Adapun para terdakwa didakwa dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 KHUP tentang penipuan dan pengelapan.

"Dakwaan kami susun itu jelas. Sementara eksepsi kuasa hukum terdakwa lebih kepada membahas materi pokoknya. Jadi, wajar saja kalau hakim menolaknya," ucap Rendi.

Baca juga: Tipu Warga hingga Rp 705 Juta, Seorang Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Investasi Online Ditahan

Seperti diketahui, sebanyak 10 orang warga Kota Pekanbaru menjadi korban penipuan yang mengalami kerugian sebesar Rp 84,9 miliar oleh para terdakwa untuk investasi, yakni Promissory Note.

Para korban tergiur, karena pihak perusahaan yang bergerak dalam bidang properti ini mengiming-iming nasabah dengan bunga tinggi, yakni 9 sampai 12 persen.

Jumlah itu jauh lebih tinggi dari bunga bank, yakni 5 persen.

Dalam dakwaan, mereka disebutkan sudah menawarkan pruduk investasi Promissory Note sejak 2016.

Namun, belakangan nasabah tertipu dan uang mereka tidak dikembalikan oleh para terdakwa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KSAD Maruli Simanjuntak Memimpin Penanaman 1.000 Pohon Mangrove di Merauke

KSAD Maruli Simanjuntak Memimpin Penanaman 1.000 Pohon Mangrove di Merauke

Regional
8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

Regional
Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Regional
Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Regional
Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, 'Sparepart' Dibongkar lalu Dijual

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, "Sparepart" Dibongkar lalu Dijual

Regional
Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com