Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gelapkan Uang Nasabah Rp 1,5 Miliar, Bendahara Lembaga Perkreditan Desa di Bali Ditangkap

Kompas.com - 13/12/2021, 18:34 WIB
Ach Fawaidi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

KLUNGKUNG, KOMPAS.com - Seorang perempuan berinisial GAS yang tinggal di Desa Tegal Wangi, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, Bali, diringkus polisi karena diduga menggelapkan uang sebesar Rp 1,5 miliar.

Penggelapan itu dilakukan saat GAS menjabat sebagai Bendahara Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Tegal Wangi. Jumlah nasabah yang menjadi korban dalam kasus tersebut sekitar 30 orang.

Baca juga: Korupsi Dana Rp 120 Juta, Mantan Kadis Sosial Luwu Dijebloskan ke Lapas

"Ada sekitar 30 lebih (nasabah) yang dirugikan sama bendahara ini. Totalnya sekitar 1,5 Miliar. Jadi 15 November kita tetapkan tersangka, 9 Desember baru kita tahan, karena kita telah kumpulkan bukti-bukti," kata Kanit Reskrim Polsek Banjarangkan, Aiptu Ridwan dalam keterangan tertulis, Senin (13/12/2021).

Ridwan menjelaskan, pengungkapan kasus dugaan penggelapan uang yang dilakukan GAS bermula dari laporan korban, Ni Ketut Koni, sekitar awal November.

Kepada polisi, korban mengaku menaruh uang di LPD Desa Adat Tegal Wangi sebesar Rp 170 juta lewat GAS pada 2019.

Sebagai tanda bukti, GAS menunjukkan buku tabungan kepada korban dan mengaku akan diberikan bunga yang lebih tinggi.

Setahun berselang, korban mengetahui uangnya digelapkan oleh tersangka ketika dananya tersebut jatuh tempo pada Juni 2020. Saat akan mengambil uangnya ke LPD, nama korban tak tercatat sebagai nasabah.

"Namanya (korban) tidak tercatat di LPD, ternyata setelah dicek uang korban digelapkan oleh pelaku," kata Ridwan.

Kendati begitu, korban tak serta merta melaporkan kejadian itu kepada polisi. Ia masih memberikan tenggat waktu kepada pelaku untuk mengembalikan uang tersebut.

Namun hingga November 2021, uang sebesar Rp 170 juta milik korban tak kunjung dikembalikan. Korban kemudian memutuskan untuk melaporkan kasus itu kepada polisi.

Setelah mendapat laporan itu, polisi kemudian melakukan penelusuran. Hasilnya, ditemukan banyak kejanggalan termasuk di antaranya uang Rp 170 juta milik korban tak tercatat dan juga tak terdaftar selaku nasabah.

Buku tabungan yang ditunjukkan pelaku kepada korban, diketahui merupakan buku tabungan palsu.

"Seharusnya deposito itu dia dapatlah print out dari LPD, ini ditulis tangan," kata Ridwan.

Baca juga: Pertama sejak Pandemi, RSUD Klungkung Bali Kini Nol Pasien Covid-19

Tak hanya itu, polisi juga menemukan korban lain yang diduga uangnya digelapkan oleh pelaku. Jumlahnya, lanjut dia, ada sekitar 30 nasabah dengan total kerugian mencapai Rp 1,5 miliar.

Atas perbuatannya itu, pelaku kemudian diberhentikan dari jabatannya sebagai bendahara LPD Desa Adat Tegal Wangi. Ia juga dijerat dengan Pasal 374 subsidair Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Regional
Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Regional
6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com