RH, ibu tirinya juga melakukan penganiayaan dengan alasan korban sering menghabiskan nasi yang sudah disiapkannya untuk dimakan bersama-sama.
"Kesal saya Pak, karena enggak ada beras kami sama uang," kata RH.
Ibunya melakukan penganiayaan dengan cara memukul menggunakan ranting pohon pada bagian tubuh dan tangan korban R.
Soal korban yang diusir, ibunya mengaku hanya menyuruh korban tidak dekat-dekat dengannya.
"Jangan kau dekat-dekat aku lagi, sudah kesal aku samamu, jangan kau di situ lagi terus pergi dia," kata RH.
Terkait hidung korban yang berdarah dan banyaknya bekas luka, ibunya mengaku korban mengalami penyakit kulit, sama seperti yang dialami mereka sekeluarga.
Sementara NH (11), kakak kandung korban, mengaku melakukan penganiayaan karena mengetahui adiknya mengambil gula dan nasi.
Kemudian, adiknya juga kedapatan mengambil cabai yang sudah digiling untuk lauk makan satu keluarga dan dimakan korban.
Kakaknya, mengambil obat nyamuk yang masih menyala dan menyundutkan ke bagian paha kanan dan kiri korban secara berulang-ulang.
Terancam hukuman 3 Tahun 6 Bulan
Roman menyebutkan, orangtua korban, ayah dan ibunya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya dijerat Pasal 80 ayat 1 dan 4 Junto Pasal 76 C Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak pasal 351 KUH Pidana.
"Dipidana paling lama 3 Tahun 6 Bulan, denda paling banyak Rp 72 juta, dan pidana ditambah sepertiga, dikarenakan yang melakukan penganiayaan adalah orangtuanya,".
Sedangkan untuk tersangka NH, kakak kandung korban, karena berstatus anak yang berhadapan dengan hukum, maka prosesnya diserahkan kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas).