"Kejadian ini juga kami dapatkan dari teman-teman korban yang ikut," ujar dia.
Ia pun berharap, laporan yang mereka buat dengan nomor aduan Bid Propam Polda Sumsel dengan Nomor : STTLP/33/YAN.2.5/X/2021/YANDUAN dapat segera ditindak lanjuti sehingga Bripka IS dapat dikenakan sanksi tegas.
Baca juga: Banjir Genangi Rumah di Lingkar Mandalika, Warga Rusak Jalan Bypass Menuju Awang
"Bripka IS harus mempertanggung jawabkan perbuatannya," ujar dia.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Supriadi mengaku belum mengetahui adanya laporan tersebut.
"Akan saya cek dulu laporannya," singkat Supriadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.