"Ketika korban sudah menyerahkan uang ke pelaku, dan korban nyatanya tidak diterima bekerja, pelaku terus berjanji-janji untuk dapat memasukkan korban bekerja, dan setelah itu pelaku pergi meninggalkan wilayah Labuhanbatu dan memutus komunikasi dengan korban," katanya
Dari kasus ini, para korban mengalami kerugian ratusan juta rupiah. Sejumlah barang bukti disita dari tersangka berupa satu lembar bukti slip penyetoran Bank BRI tanggal 23 Juni 2020 dari seseorang berinisial SPR ke rekening atas nama Muhamamad Erwin sebesar Rp 20 juta.
Satu lembar bukti slip penyetoran Bank tanggal 3 Juli 2020 atas nama SPR sebesar Rp 20 juta.
Kemudian, bukti slip penyetoran Bank BRI tanggal 3 Juli 2020 atas nama SPR sebesar Rp 2 juta. Satu lembar surat perjanjian penyerahaan uang tanggal 16 Juni 2020, sebesar Rp 35 juta. Satu lembar surat perjanjian penyerahaan uang tanggal 14 Juli 2020, sebesar Rp 105 juta. Dalam kasus ini, pihaknya menerima 9 laporan dari warga Labuhanbatu dan Labuhanbatu Utara.
"Tersangka diancam pasal 378 atau Pasal 372 KUHP, dengan pidana penjara paling lama empat tahun," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.