BANDUNG, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat akan mempelajari hukuman kebiri kepada terdakwa Herry Wirawan (36), guru pesantren yang memperkosa 12 santriwati yang merupakan anak didiknya.
"Nanti kita lihat akan kita pelajari dan kita kaji lebih lanjut kepada yang bersangkutan, karena korban cukup banyak," ucap Kepala Kejati Jabar Asep Mulyana di kantor Kejati Jabar, Jumat (10/12/2021).
Baca juga: Dugaan Eksploitasi Ekonomi dalam Kasus Guru Pesantren Perkosa 12 Santriwati, Ini Kata Polisi
Seperti diketahui, penanganan perkara dugaan tindak pidana perbuatan pemerkosaan yang dilakukan Herry terhadap belasan anak didiknya ini terjadi di wilayah Kota Bandung.
Kasus ini ditangani Polda Jabar yang dilimpahkan ke Kejati Jabar pada bulan September, dan kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada bulan November.
Dalam dakwaannya HW melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP untuk dakwaan primairnya.
Sedang dakwaan subsider, melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Asep mengatakan, kejahatan Herry terbilang amoral, ia bahkan menegaskan sebagai tenaga pendidik, hukuman Herry bahkan diperberat dari 15 tahun menjadi 20 tahun.
"Karena dia sebagai tenaga pendidik sehingga hukumannya menjadi 20 tahun," tegas Asep.
Herry, kata Asep, juga menggunakan yayasan sebagai modus operandi kejahatannya.
Bahkan Asep mendapatkan informasi dari pengumpulan data intelijen Kejati Jabar, bahwa terdakwa ini diduga menyalahgunakan dana dari bantuan pemerintah
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.