AN (34), salah satu keluarga korban yang berasal dari Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut, mengungkapkan modus pelaku.
Ia mengatakan, Herry kerap memaksan korban untuk segera kembali ke pesantren jika sedang pulang ke rumah.
"Anak gak pernah lama di rumah, lebih dari tiga atau lima hari si pelaku Herry langsung nelepon, dia nyuruh kembali ke pondok," ungkapnya, Kamis.
Kendati demikian, pihak keluarga tak menaruh curiga meski bertanya-tanya terkait ketatnya aturan pesantren.
"Kenapa sih kok ketat banget, tapi ya saat itu tidak berburuk sangka, ketat mungkin aturan yang udah diberlakukan oleh pihak pesantren," lanjutnya.
Baca juga: Hukuman 20 Tahun Penjara Menanti Guru Pesantren Pemerkosa 12 Santriwati
Menurut AN, keluarga korban memilih pesantren tersebut lantaran menawarkan pendidikan gratis.
Diketahui, Herry selama ini tinggal seorang diri di dalam pesantren itu. Sementara pengajar lainnya tinggal di rumah masing-masing.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Begini Nasib Bayi-bayi dari Korban Rudapaksa Guru Pesantren di Bandung, Dilahirkan dari 8 Santriwati