Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suami Istri Terdakwa Investasi Bodong di Aceh Dituntut 15 Tahun Penjara

Kompas.com - 10/12/2021, 16:07 WIB
Abba Gabrillin

Editor

Sumber Antara

BANDA ACEH, KOMPAS.com - Jaksa menuntut suami istri terdakwa kasus investasi bodong di Aceh dengan hukuman 15 tahun penjara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Aceh Munawal Hadi mengatakan, tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Rabu (8/12/2021).

"Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menghimpun dana atau investasi dari masyarakat secara ilegal," kata Munawal Hadi seperti dikutip dari Antara, Kamis (9/12/2021).

Baca juga: Tersangka Investasi Bodong di Tasikmalaya Janjikan Untung 30 Persen Tiap Pekan

Menurut Hadi, perkara investasi bodong ini diduga menimbulkan kerugian masyarakat senilai lebih dari Rp 164 miliar.

Kedua terdakwa merupakan pasangan suami istri Syafrizal bin Razali dan Siti Hilmi Amrulloh binti Sukahar.

Kedua terdakwa menghimpun dana masyarakat melalui perusahaan CV Yalsa Boutique.

Kedua terdakwa dinilai bersalah melanggar Pasal 378 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selain itu, melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca juga: Satgas Blokir Investasi Bodong, Ini Daftarnya

"Selain menuntut pidana penjara, kedua terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing Rp 8 miliar subsider atau hukuman pengganti 6 bulan penjara. Atas tuntutan tersebut, kedua terdakwa mengajukan pembelaan pada persidangan berikutnya," kata Munawal Hadi.

Munawal Hadi mengatakan, menurut jaksa, perbuatan kedua terdakwa merugikan masyarakat lebih dari Rp 164 miliar.

Perbuatan kedua terdakwa dinilai mengancam stabilitas sistem perekonomian dan keuangan.

"Kedua terdakwa tidak mengakui terus terang perbuatannya, serta menikmati hasil kejahatannya. Sedangkan hal meringankan, kedua terdakwa belum pernah dihukun," kata Munawal Hadi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Regional
Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Regional
Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Regional
Pekanbaru Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Provinsi Riau

Pekanbaru Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Provinsi Riau

Regional
Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Regional
Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Regional
Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Regional
4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

Regional
Kasus PMK Kembali Ditemukan di Boyolali, 41 Sapi Terjangkit

Kasus PMK Kembali Ditemukan di Boyolali, 41 Sapi Terjangkit

Regional
Aksi 'Koboi' Tewaskan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto, Keluarga Korban: Usut Tuntas

Aksi "Koboi" Tewaskan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto, Keluarga Korban: Usut Tuntas

Regional
Perjuangan Slaman Selama 38 Tahun Ubah Lahan Bakau Kritis di Pesisir Madura jadi Ekowisata

Perjuangan Slaman Selama 38 Tahun Ubah Lahan Bakau Kritis di Pesisir Madura jadi Ekowisata

Regional
Polisi Tangani Kasus Belatung di Nasi Kotak RM Padang di Ambon

Polisi Tangani Kasus Belatung di Nasi Kotak RM Padang di Ambon

Regional
Lampaui Rerata Nasional, Kalteng Sukses Turunkan Prevalensi Stunting hingga 3,4 Persen

Lampaui Rerata Nasional, Kalteng Sukses Turunkan Prevalensi Stunting hingga 3,4 Persen

Regional
Penjaring Ikan di Cilacap Hilang Terbawa Arus Sungai Serayu

Penjaring Ikan di Cilacap Hilang Terbawa Arus Sungai Serayu

Regional
Ditangkap, Pengumpul 1,2 Ton Pasir Timah Ilegal di Bangka Belitung

Ditangkap, Pengumpul 1,2 Ton Pasir Timah Ilegal di Bangka Belitung

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com