Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Penggugat Nakes Temukan Makanan Berformalin Sebut Kliennya Dirugikan

Kompas.com - 10/12/2021, 11:57 WIB
Amran Amir,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

LUWU TIMUR, KOMPAS.com – Kasus dugaan adanya pedagang di Pasar Wawondula, Luwu Timur, Sulawesi Selatan yang menggunakan formalin sebagai bahan pengawet makanan terus berlanjut.

Lukman Al Kadri, kuasa hukum pihak penggugat yakni Frangky mengatakan ada kekeliruan atas informasi yang beredar bahwa kasus tersebut perdata bukan pidana.

“Setelah saya mencermati ada kekeliruan di dalamnya, artinya saya mau publik tahu bahwa ini bukan pidana tapi perdata, jadi kasus ini sudah melalui 3 tahapan  dan sekarang sudah masuk di tingkat kasasi, setelah kasasi kita harus patuhi putusan yang sudah ada,” kata Lukman saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (10/12/2021).

Baca juga: Cerita Nakes di Luwu Dijerat UU ITE, Dipicu Surat Hasil Temuan Makanan Berformalin yang Tersebar di Medsos

Menurut Lukman, apa yang mereka sampaikan itu sudah tersampaikan di pengadilan dan kliennya punya bukti unggahan, bahkan kliennya sempat merugi.

Dia mengungkapkan karena unggahan dugaan makanan yang dijual mengandung formalin, usaha kliennya mengalami kemacetan.

“Bukan hanya itu, tapi arah langganan, artinya orang yang ingin membeli ayamnya seperti usaha Sari Laut, ikut macet karena orang tahu bahwa langganan dari warung makan itu adalah Frangky,” ucap Lukman.

Lanjut Lukman, kasus ini pihak tergugat sempat ingin berdamai namun gagal, bahkan pihaknya meminta untuk disampaikan ke publik bahwa ayam yang dijual kliennya tidak positif.

“Kami tahu bahwa mereka ingin berdamai tapi tidak jadi, kami tidak meminta hal apa hanya satu kami minta kemarin sampaikan kembali pada publik bahwa ayam kami tidak positif, hanya itu yang kami inginkan,” ujar Lukman.

Lukman mengatakan, gugatan ini dilakukan setelah ada pihak yang mengunggah bahwa usaha kliennya mengandung formalin.

Baca juga: Cerita Lengkap Nakes Didenda Rp 2 Miliar Usai Sidak Makanan Berformalin di Luwu Timur

Dia menuturkan, pihaknya tidak akan mengajukan gugatan jika ada tak ada orang yang mengunggah bahwa makanan kliennya berformalin.

"Pengadilan lebih paham apakah tergugat ini layak atau tidak. Jika dia tidak bersalah, maka gugatan ini bakal gugur. Karena tak gugur maka hasilnya seperti ini (perdata)," tuturnya.

Lukman menjelaskan bahwa formalin Kit yang digunakan saat pengambilan sampel hanya 30 persen, namun mereka justru terburu-buru mempublikasikan bukannya menunggu hasil dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Selisihnya hanya satu hari dari hasil itu, dan hasil dari BPOM menunjukan negatif,” imbuh Lukman.

Sebelumnya diberitakan Hasmawati (33) bingung, tindakannya yang menjalankan tugas malah membawanya ke jerat pidana.

Pengadilan mewajibkan tenaga kesehatan Puskesmas Puskesmas Wawondula, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, ini membayar denda sebesar Rp 2 miliar karena dianggap melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca juga: Temukan Makanan Berformalin Saat Sidak Pasar, Nakes di Sulsel Malah Didenda Rp 2 Miliar

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saat Doa Ibu Mengiringi Pratama Arhan Bertanding...

Saat Doa Ibu Mengiringi Pratama Arhan Bertanding...

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam Berawan

Regional
Viral Keluhan Soal Kenaikan UKT Unsoed, Mahasiswa Merasa Ditodong

Viral Keluhan Soal Kenaikan UKT Unsoed, Mahasiswa Merasa Ditodong

Regional
Utang Pelanggan PDAM Magelang Capai Rp 150 Juta, Banyak Rumah Kosong

Utang Pelanggan PDAM Magelang Capai Rp 150 Juta, Banyak Rumah Kosong

Regional
Kronologi Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dicekik dengan Sabuk dan Dipukul Batu

Kronologi Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dicekik dengan Sabuk dan Dipukul Batu

Regional
Kepala LKPP Pastikan Belanja Pemerintah Prioritaskan PDN dan UMKK

Kepala LKPP Pastikan Belanja Pemerintah Prioritaskan PDN dan UMKK

Regional
Penyelidikan Dugaan Korupsi Payung Elektrik Masjid Raya Annur Riau Dihentikan

Penyelidikan Dugaan Korupsi Payung Elektrik Masjid Raya Annur Riau Dihentikan

Regional
Sederet Fakta Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dibunuh 3 Pria, Pelaku Bawa Kabur THR Korban

Sederet Fakta Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dibunuh 3 Pria, Pelaku Bawa Kabur THR Korban

Regional
Anggota OPM Pelaku Penyerangan Pos Kisor Serahkan Diri dan Kembali ke Pangkuan NKRI

Anggota OPM Pelaku Penyerangan Pos Kisor Serahkan Diri dan Kembali ke Pangkuan NKRI

Regional
Bus Eka Tabrak Truk di Tol Solo-Ngawi, 1 Orang Tewas, Ini Dugaan Penyebabnya

Bus Eka Tabrak Truk di Tol Solo-Ngawi, 1 Orang Tewas, Ini Dugaan Penyebabnya

Regional
PDAM Magelang Beri Diskon untuk Masyarakat Penghasilan Rendah, Catat Tanggalnya

PDAM Magelang Beri Diskon untuk Masyarakat Penghasilan Rendah, Catat Tanggalnya

Regional
Timnas Menang atas Korea Selatan, Warga Ambon Konvoi Sambil Bunyikan Klakson

Timnas Menang atas Korea Selatan, Warga Ambon Konvoi Sambil Bunyikan Klakson

Regional
Cerita Nelayan Berhari-hari Bantu Cari Dokter Wisnu di Laut, Keluarganya Pernah Jadi Pasien Sang Dokter

Cerita Nelayan Berhari-hari Bantu Cari Dokter Wisnu di Laut, Keluarganya Pernah Jadi Pasien Sang Dokter

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com