Menurut Asep, selama 17 tahun menjadi buron, Deni selalu berganti identitas untuk mengelabui petugas.
Tak hanya itu, Deni juga selalu berpindah tempat.
"Kesulitannya, yang bersangkutan lihai berpindah tempat. Bahkan ada dugaan mengganti-ganti identitas. Makanya saat lakukan pengintaian, kami lakukan cek identitas, kemudian bukti dukung fisik yang bersangkutan. Setelah yakin, kami tangkap," ucap Asep.
Baca juga: KPK-Kejaksaan Tangkap Buron Deni Gumelar yang Rugikan Negara Rp 18,57 Miliar
Terpidana Deni Gumelar juga dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun dan denda Rp 50 juta.
Deni juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 8,4 miliar.
Saat ini, Deni Gumelar telah diamankan di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk dilakukan eksekusi ke Rutan Kebon Waru Kota Bandung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.