Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengaku Keluarga Pejabat, Pria di Sumsel Larikan Uang Rp 605 Juta Milik Pemborong

Kompas.com - 09/12/2021, 20:47 WIB
Aji YK Putra,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Perbuatan Mukromin Muosid alias Romi, seorang pria di Sumatera Selatan yang melarikan uang milik pemborong sebesar Rp 605 juta harus berakhir di jeruji penjara.

Ia ditangkap Unit Reskrim Polsek Ilir Timur II Palembang, usai dilaporkan oleh korbannya yakni Lawalata.

Kapolsek Ilir Timur II Palembang, Kompol Yuliansyah mengatakan, korban berhasil diperdaya pelaku lantaran tergiur dengan proyek perbaikan jalan dengan nilai anggaran mencapai Rp 18 miliar.

Baca juga: 5 Penambang Emas Ilegal di Muratara Ditangkap, Polisi Buru Pemilik Tanah

Selain itu, pelaku pun mengaku sebagai keponakan Wakil Bupati Banyuasin Slamet Somosentono agar membuat korban yakin.

"Tersangka mengaku mendapatkan proyek perawatan jalan di daerah Banyuasin dan di kawasan Kelurahan Sei Buah, Ilir Timur II  Palembang, padahal proyek itu fiktif dan dibuat RAB (Rencana Anggaran Biaya)-nya oleh tersangka sendiri," kata Yuliansyah, Kamis (9/12/2021).

Berdasarkan keterangan pelaku, untuk membuat korban lebih percaya, Mukromin sempat membawa Lawalata bertemu dengan Wakil Bupati Banyuasin.

Baca juga: Mengaku Istri Tentara hingga Polisi, Wanita Ini Tipu Sejumlah Orang hingga Rp 750 Juta, Begini Modusnya

Di sanalah korban makin percaya dan berani mentransferkan uang kepada pelaku secara bertahap hingga totalnya mencapai Rp 605 juta.

"Agar lebih yakin, pelaku lalu membuat RAB sendiri dan diserahkannya ke korban. Sehingga uang itu ditransfer, alasannya untuk Wakil Bupati dan Dinas PU (Pekerjaan Umum)," ujarnya.

Setelah uang ditransfer, rupanya proyek itu tak juga didapatkan oleh korban.

Lawalata yang kesal lalu menanyakan janji proyek yang bakal diberikan oleh Mukromin.

"Setelah cek proyek itu ternyata tidak ada, proyeknya fiktif yang dikarang sendiri oleh tersangka," ungkapnya.

Uang hasil penipuan itu ternyata digunakan Mukromin untuk membangun rumah.

Sementara, sisanya digunakan untuk berfoya-foya.

"Pelaku mengaku sebagai keponakan Wakil Bupati Banyuasin. Pekerjaannya sempat menjadi tukang ojek online, jadi hasil pemeriksaan proyek itu fiktif dan tidak ada dan hanya dikarang sendiri oleh tersangka," ujar Yuliansyah.

Atas perbuatannya, Mukromin terancam dikenakan pasal 372-378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KSAD Maruli Simanjuntak Memimpin Penanaman 1.000 Pohon Mangrove di Merauke

KSAD Maruli Simanjuntak Memimpin Penanaman 1.000 Pohon Mangrove di Merauke

Regional
8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

Regional
Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Regional
Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Regional
Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, 'Sparepart' Dibongkar lalu Dijual

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, "Sparepart" Dibongkar lalu Dijual

Regional
Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com