PALEMBANG, KOMPAS.com - Perbuatan Mukromin Muosid alias Romi, seorang pria di Sumatera Selatan yang melarikan uang milik pemborong sebesar Rp 605 juta harus berakhir di jeruji penjara.
Ia ditangkap Unit Reskrim Polsek Ilir Timur II Palembang, usai dilaporkan oleh korbannya yakni Lawalata.
Kapolsek Ilir Timur II Palembang, Kompol Yuliansyah mengatakan, korban berhasil diperdaya pelaku lantaran tergiur dengan proyek perbaikan jalan dengan nilai anggaran mencapai Rp 18 miliar.
Baca juga: 5 Penambang Emas Ilegal di Muratara Ditangkap, Polisi Buru Pemilik Tanah
Selain itu, pelaku pun mengaku sebagai keponakan Wakil Bupati Banyuasin Slamet Somosentono agar membuat korban yakin.
"Tersangka mengaku mendapatkan proyek perawatan jalan di daerah Banyuasin dan di kawasan Kelurahan Sei Buah, Ilir Timur II Palembang, padahal proyek itu fiktif dan dibuat RAB (Rencana Anggaran Biaya)-nya oleh tersangka sendiri," kata Yuliansyah, Kamis (9/12/2021).
Berdasarkan keterangan pelaku, untuk membuat korban lebih percaya, Mukromin sempat membawa Lawalata bertemu dengan Wakil Bupati Banyuasin.
Di sanalah korban makin percaya dan berani mentransferkan uang kepada pelaku secara bertahap hingga totalnya mencapai Rp 605 juta.
"Agar lebih yakin, pelaku lalu membuat RAB sendiri dan diserahkannya ke korban. Sehingga uang itu ditransfer, alasannya untuk Wakil Bupati dan Dinas PU (Pekerjaan Umum)," ujarnya.
Setelah uang ditransfer, rupanya proyek itu tak juga didapatkan oleh korban.
Lawalata yang kesal lalu menanyakan janji proyek yang bakal diberikan oleh Mukromin.
"Setelah cek proyek itu ternyata tidak ada, proyeknya fiktif yang dikarang sendiri oleh tersangka," ungkapnya.
Uang hasil penipuan itu ternyata digunakan Mukromin untuk membangun rumah.
Sementara, sisanya digunakan untuk berfoya-foya.
"Pelaku mengaku sebagai keponakan Wakil Bupati Banyuasin. Pekerjaannya sempat menjadi tukang ojek online, jadi hasil pemeriksaan proyek itu fiktif dan tidak ada dan hanya dikarang sendiri oleh tersangka," ujar Yuliansyah.
Atas perbuatannya, Mukromin terancam dikenakan pasal 372-378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.