Ia menanam bibit ganja tersebut secara hidroponik dengan mengatur suhu ruangan dan penyinaran lampu LED. Tanaman tersebut tumbuh dalam kurun waktu 70 sampai 90 hari.
"Di dalam kamar mandi juga diberikan sinar lampu dengan lampu LED sebagai pengganti sinar matahari, dijaga kelembabannya dan diukur dengan alat ukur kelembaban, serta diberikan angin secara berkala dengan kipas angin atau air cooler, sehingga tanaman ganja tersebut bisa tumbuh di dalam ruangan," kata Dedy.
Kepada Polisi, GS juga mengaku dirinya tidak mempunyai izin untuk menanam, memelihara atau memiliki tanaman ganja tersebut.
Dari tangan GS, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 17 butir biji banja dengan berat 2.18 gram, 19 pohon ganja, sebuah lampu LED, pengukur suhu ruangan, dan 3 bungkus pupuk.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jatim, DIY, Bali, NTB, NTT, Kalbar, dan Kalsel 8 Desember 2021
Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polda Bali untuk penanganan lebih lanjut.
"Selanjutnya GS dan barang bukti dilimpahkan dan dibawa ke Polres Badung guna penyelidikan lebih lanjut," tuturnya.
Atas perbuatannya, GS dijerat dengan Pasal Pasal 111 ayat 2 dan Pasal 113 UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 Tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.