Salin Artikel

Tanam 19 Pohon Ganja di Kamar Mandi, WN Spanyol di Bali Diringkus Polisi

Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes mengatakan, jenis ganja yang ditanam GS adalah jenis Cannabis Sativa.

Ia menduga, GS menjual hasil panen ganja ke dalam dan luar negeri.

"Kalau kami lihat dari jumlah (pohon ganja), analisa kami tentu ini tidak untuk dipakai sendiri. Kasusnya masih kita kembangkan untuk melihat berapa kali panen dan siapa saja yang terlibat baik di luar maupun dalam negeri," kata Dedy saat jumpa pers di Polres Badung, Kamis (9/12/2021).

Kronologi penangkapan

Dedy menjelaskan, penangkapan terhadap GS bermula dari adanya informasi dan kerja sama dengan Kantor Bea Cukai Denpasar dengan Polri.

Informasi itu mengenai adanya paket yang diduga berisi lima bungkus bibit ganja. Paket yang dibungkus dengan kotak DVD tersebut dikirim dari Barcelona.

Polisi kemudian melakukan identifikasi penerima paket tersebut yang mengarah kepada GS yang tinggal di Jalan Karang Suwung, Gang Rambutan No.5, Banjar Pelambingan, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.

"Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku," kata Dedy.

Temukan 19 pohon ganja

Saat dilakukan penangkapan, polisi menemukan 19 batang pohon ganja dengan ketinggian 60-100 sentimeter di kamar mandi vila.

Kepada polisi, GS mengaku menanam ganja tersebut pada Oktober 2021 lalu. Ia membeli bibit tersebut saat liburan di Belanda.

"Di dalam kamar mandi juga diberikan sinar lampu dengan lampu LED sebagai pengganti sinar matahari, dijaga kelembabannya dan diukur dengan alat ukur kelembaban, serta diberikan angin secara berkala dengan kipas angin atau air cooler, sehingga tanaman ganja tersebut bisa tumbuh di dalam ruangan," kata Dedy.

Kepada Polisi, GS juga mengaku dirinya tidak mempunyai izin untuk menanam, memelihara atau memiliki tanaman ganja tersebut.

Dari tangan GS, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 17 butir biji banja dengan berat 2.18 gram, 19 pohon ganja, sebuah lampu LED, pengukur suhu ruangan, dan 3 bungkus pupuk.

Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polda Bali untuk penanganan lebih lanjut.

"Selanjutnya GS dan barang bukti dilimpahkan dan dibawa ke Polres Badung guna penyelidikan lebih lanjut," tuturnya.

Atas perbuatannya, GS dijerat dengan Pasal Pasal 111 ayat 2 dan Pasal 113 UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 Tahun.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/09/170218478/tanam-19-pohon-ganja-di-kamar-mandi-wn-spanyol-di-bali-diringkus-polisi

Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke