BADUNG, KOMPAS.com - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Spanyol berinisial GS ditangkap polisi setalah diketahui menanam 19 pohon ganja di kamar mandi sebuah vila di kawasan Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali.
Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes mengatakan, jenis ganja yang ditanam GS adalah jenis Cannabis Sativa.
Ia menduga, GS menjual hasil panen ganja ke dalam dan luar negeri.
"Kalau kami lihat dari jumlah (pohon ganja), analisa kami tentu ini tidak untuk dipakai sendiri. Kasusnya masih kita kembangkan untuk melihat berapa kali panen dan siapa saja yang terlibat baik di luar maupun dalam negeri," kata Dedy saat jumpa pers di Polres Badung, Kamis (9/12/2021).
Baca juga: Mayat Bayi Perempuan Terbungkus Kain Ditemukan di Buleleng, Bali
Dedy menjelaskan, penangkapan terhadap GS bermula dari adanya informasi dan kerja sama dengan Kantor Bea Cukai Denpasar dengan Polri.
Informasi itu mengenai adanya paket yang diduga berisi lima bungkus bibit ganja. Paket yang dibungkus dengan kotak DVD tersebut dikirim dari Barcelona.
Polisi kemudian melakukan identifikasi penerima paket tersebut yang mengarah kepada GS yang tinggal di Jalan Karang Suwung, Gang Rambutan No.5, Banjar Pelambingan, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
"Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku," kata Dedy.
Baca juga: Bobol ATM dengan Modus Skimming, 3 WNA di Bali Diringkus Polisi
Saat dilakukan penangkapan, polisi menemukan 19 batang pohon ganja dengan ketinggian 60-100 sentimeter di kamar mandi vila.
Kepada polisi, GS mengaku menanam ganja tersebut pada Oktober 2021 lalu. Ia membeli bibit tersebut saat liburan di Belanda.
Baca juga: Sambut Tamu Acara Presidensi G20, Sri Mulyani: Selamat Datang di Bali
Ia menanam bibit ganja tersebut secara hidroponik dengan mengatur suhu ruangan dan penyinaran lampu LED. Tanaman tersebut tumbuh dalam kurun waktu 70 sampai 90 hari.
"Di dalam kamar mandi juga diberikan sinar lampu dengan lampu LED sebagai pengganti sinar matahari, dijaga kelembabannya dan diukur dengan alat ukur kelembaban, serta diberikan angin secara berkala dengan kipas angin atau air cooler, sehingga tanaman ganja tersebut bisa tumbuh di dalam ruangan," kata Dedy.
Kepada Polisi, GS juga mengaku dirinya tidak mempunyai izin untuk menanam, memelihara atau memiliki tanaman ganja tersebut.
Dari tangan GS, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 17 butir biji banja dengan berat 2.18 gram, 19 pohon ganja, sebuah lampu LED, pengukur suhu ruangan, dan 3 bungkus pupuk.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jatim, DIY, Bali, NTB, NTT, Kalbar, dan Kalsel 8 Desember 2021
Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polda Bali untuk penanganan lebih lanjut.
"Selanjutnya GS dan barang bukti dilimpahkan dan dibawa ke Polres Badung guna penyelidikan lebih lanjut," tuturnya.
Atas perbuatannya, GS dijerat dengan Pasal Pasal 111 ayat 2 dan Pasal 113 UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 Tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.