Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Tolak Gugatan Perusahaan Sawit, Pencabutan Izin oleh Bupati Sorong Dianggap Sah

Kompas.com - 09/12/2021, 14:34 WIB
Maichel,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

SORONG,KOMPAS.com - Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jayapura menolak gugatan dua perusahaan kelapa sawit PT Papua Lestari Abadi dan PT Sorong Agro Sawitindo atas pencabutan izin usaha oleh Bupati Sorong Johny Kamuru

Johny mengaku sangat bersyukur atas kemenangan bersama ini khususnya bagi masyarakat di Sorong.

“Gugatan atas pencabutan izin ini merupakan pelajaran bagi kita semua dan kemenangan ini menjadi jalan pintu masuk bagi pengelolaan hutan berkelanjutan di Tanah Papua,” ujar Johny melalui rilisnya, Rabu (8/12/2021).

Baca juga: Oknum Polisi Bakar Istri hingga Tewas di Sorong Divonis 14 Tahun Penjara

Keputusan pencabutan izin dua perusahaan sawit oleh Johny adalah tindak lanjut hasil evaluasi perizinan yang dipimpin langsung oleh Gubernur Provinsi Papua Barat melalui Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHBun) Papua Barat dan telah melalui proses yang panjang sesuai dengan tata aturan pemerintah.

“Saat ini pemerintah Kabupaten Sorong fokus pada gugatan yang masih berjalan namun kami bersama dinas terkait sedang menyusun program-program pada prinsipnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat di wilayah konsesi yang izinnya telah dicabut,” tambahnya.

Perkara dimulai ketika Bupati Sorong, Johny Kamuru, mengeluarkan Surat Keputusan No. 525/KEP.65/IV/TAHUN 2021 tentang Pencabutan Izin Usaha Perkebunan PT Papua Lestari Abadi seluas 15.631 hektar pada tanggal 27 April 2021 dan Surat Keputusan No. 525/KEP.64/IV/TAHUN 2021 tentang Pencabutan Izin Usaha Perkebunan PT Sorong Agro
Sawitindo seluas kurang lebih 40.000 hektar pada tanggal 27 April 2021. 

Baca juga: 11 Ekor Burung Cenderawasih Dilepasliarkan di Taman Wisata Alam Kota Sorong

Pencabutan izin ini merupakan tindak lanjut evaluasi perizinan perkebunan kelapa sawit di Papua Barat yang didukung oleh KPK sejak Juli 2018. 

Tindakan Johny mencabut izin itu kemudian digugat oleh dua perusahaan. 

Selain dua perusahaan yang berperkara di PTUN, terdapat delapan perusahaan lain yang izinnya dicabut, termasuk PT Inti Kebun Lestari.

Namun gugatan yang diajukan PT Inti Kebun Lestari belum diputus oleh majelis hakim PTUN Jayapura. Sementara enam perusahaan lain dengan sukarela mengembalikan wilayah konsesinya kepada pemerintah. 

Wilayah–wilayah yang telah dicabut izinnya kemudiaan akan didorong pengelolaannya oleh masyarakat adat.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Sejumlah Los Pasar Legi Solo Kemalingan, Pengelola Pasar Cek CCTV

Sejumlah Los Pasar Legi Solo Kemalingan, Pengelola Pasar Cek CCTV

Regional
Di Hadapan Mahasiswa Bengkulu Anies Sebut IKN Belum Prioritasnya

Di Hadapan Mahasiswa Bengkulu Anies Sebut IKN Belum Prioritasnya

Regional
Sang Ibu Menunggu Wilki di Kaki Gunung Marapi

Sang Ibu Menunggu Wilki di Kaki Gunung Marapi

Regional
Langgar Aturan, Puluhan Rumah di Baubau Dibongkar Satpol PP

Langgar Aturan, Puluhan Rumah di Baubau Dibongkar Satpol PP

Regional
Curi 6 Aki Truk dalam Semalam, Pelaku Ditangkap Saat Sembunyi di Gorong-gorong

Curi 6 Aki Truk dalam Semalam, Pelaku Ditangkap Saat Sembunyi di Gorong-gorong

Regional
Ditabrak Kereta, Sedan Berpenumpang Buruh Sawit Ringsek, 3 Meninggal

Ditabrak Kereta, Sedan Berpenumpang Buruh Sawit Ringsek, 3 Meninggal

Regional
Cerita Warga Bantu Evakuasi Pendaki yang Meninggal di Gunung Marapi, Tandai 11 Jasad Sebelum Dibawa Turun

Cerita Warga Bantu Evakuasi Pendaki yang Meninggal di Gunung Marapi, Tandai 11 Jasad Sebelum Dibawa Turun

Regional
6 Pelaku Pembunuhan di Buton Ditangkap, 4 Masih di Bawah Umur

6 Pelaku Pembunuhan di Buton Ditangkap, 4 Masih di Bawah Umur

Regional
RSUP NTT Telan Rp 420 Miliar, Jokowi: Kok Enggak Ada yang Tepuk Tangan?

RSUP NTT Telan Rp 420 Miliar, Jokowi: Kok Enggak Ada yang Tepuk Tangan?

Regional
Pemkab Kotabaru Gelar Festival Teluk Tamiang 2023 sebagai Event Kalender Tahunan Pariwisata

Pemkab Kotabaru Gelar Festival Teluk Tamiang 2023 sebagai Event Kalender Tahunan Pariwisata

Regional
Rusak Besi Ventilasi, 4 Tahanan Mapolda Lampung Kabur

Rusak Besi Ventilasi, 4 Tahanan Mapolda Lampung Kabur

Regional
Muhaimin: Sekolah Unggul Itu Biayanya Minta Ampun...

Muhaimin: Sekolah Unggul Itu Biayanya Minta Ampun...

Regional
Bripda Iqbal, Polisi Korban Erupsi Marapi, Pamit ke Orangtua Sebelum Mendaki

Bripda Iqbal, Polisi Korban Erupsi Marapi, Pamit ke Orangtua Sebelum Mendaki

Regional
Mayat Pria Ditemukan di Pasar Randugunting Tegal, Terduga Pembunuh Ditangkap

Mayat Pria Ditemukan di Pasar Randugunting Tegal, Terduga Pembunuh Ditangkap

Regional
22 Jenazah Korban Erupsi Gunung Marapi Dievakuasi, 16 Sudah Diidentifikasi

22 Jenazah Korban Erupsi Gunung Marapi Dievakuasi, 16 Sudah Diidentifikasi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com