SORONG,KOMPAS.com - Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jayapura menolak gugatan dua perusahaan kelapa sawit PT Papua Lestari Abadi dan PT Sorong Agro Sawitindo atas pencabutan izin usaha oleh Bupati Sorong Johny Kamuru.
Johny mengaku sangat bersyukur atas kemenangan bersama ini khususnya bagi masyarakat di Sorong.
“Gugatan atas pencabutan izin ini merupakan pelajaran bagi kita semua dan kemenangan ini menjadi jalan pintu masuk bagi pengelolaan hutan berkelanjutan di Tanah Papua,” ujar Johny melalui rilisnya, Rabu (8/12/2021).
Baca juga: Oknum Polisi Bakar Istri hingga Tewas di Sorong Divonis 14 Tahun Penjara
Keputusan pencabutan izin dua perusahaan sawit oleh Johny adalah tindak lanjut hasil evaluasi perizinan yang dipimpin langsung oleh Gubernur Provinsi Papua Barat melalui Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHBun) Papua Barat dan telah melalui proses yang panjang sesuai dengan tata aturan pemerintah.
“Saat ini pemerintah Kabupaten Sorong fokus pada gugatan yang masih berjalan namun kami bersama dinas terkait sedang menyusun program-program pada prinsipnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat di wilayah konsesi yang izinnya telah dicabut,” tambahnya.
Perkara dimulai ketika Bupati Sorong, Johny Kamuru, mengeluarkan Surat Keputusan No. 525/KEP.65/IV/TAHUN 2021 tentang Pencabutan Izin Usaha Perkebunan PT Papua Lestari Abadi seluas 15.631 hektar pada tanggal 27 April 2021 dan Surat Keputusan No. 525/KEP.64/IV/TAHUN 2021 tentang Pencabutan Izin Usaha Perkebunan PT Sorong Agro
Sawitindo seluas kurang lebih 40.000 hektar pada tanggal 27 April 2021.
Baca juga: 11 Ekor Burung Cenderawasih Dilepasliarkan di Taman Wisata Alam Kota Sorong
Pencabutan izin ini merupakan tindak lanjut evaluasi perizinan perkebunan kelapa sawit di Papua Barat yang didukung oleh KPK sejak Juli 2018.
Tindakan Johny mencabut izin itu kemudian digugat oleh dua perusahaan.
Selain dua perusahaan yang berperkara di PTUN, terdapat delapan perusahaan lain yang izinnya dicabut, termasuk PT Inti Kebun Lestari.
Namun gugatan yang diajukan PT Inti Kebun Lestari belum diputus oleh majelis hakim PTUN Jayapura. Sementara enam perusahaan lain dengan sukarela mengembalikan wilayah konsesinya kepada pemerintah.
Wilayah–wilayah yang telah dicabut izinnya kemudiaan akan didorong pengelolaannya oleh masyarakat adat.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.