Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Selewengkan Dana BST Selama Pandemi, Kades di Blitar Jadi Tersangka

Kompas.com - 09/12/2021, 14:15 WIB
Asip Agus Hasani,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

BLITAR, KOMPAS.com - MM, Kepala Desa Ngadri, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar, Jawa Timur diperiksa penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Blitar dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar AKP Ardyan Yudo Setyantono mengatakan, MM kembali diperiksa setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka penyelewengan dana bantuan tunai (BST).

"Betul, tersangka sedang menjalani pemeriksaan di unit tipikor. Saat ini pemeriksaan masih berlangsung," ujar Yudo saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (9/12/2021).

Baca juga: Hasil Uji Labfor, Kebakaran Kelenteng Poo An Kiong Blitar akibat Korsleting Listrik

Penyelewengan 32 unit BST

Yudo mengatakan, berdasarkan penyelidikan polisi, MM diduga menyelewengkan 32 unit BST yang masing-masing sebesar Rp 300.000 dan Rp 600.000.

Penyelewengan itu diduga sudah mulai dilakukan MM sejak November 2020.

"BST yang diselewengkan totalnya Rp 15,3 juta yang seharusnya diberikan kepada 32 KPM (keluarga penerima manfaat)," ujarnya.

Yudo mengatakan, setiap bulan sejak akhir 2020 hingga Agustus 2021, di Desa Ngadri mendapatkan sekitar 257 unit BST untuk disalurkan kepada KPM.

Diduga, MM menahan sebagian dana BST itu dan tidak menyerahkan seluruhnya kepada warga yang berhak menerima.

Baca juga: Kades di Blitar Dilaporkan ke Polisi, Diduga Palsukan Tanda Tangan Warga yang Meninggal demi BST

Salah satu modus penyelewengan, berdasarkan laporan warga bernama Hartatik (47), adalah dengan memasukkan warga yang sudah meninggal dunia dalam daftar penerima BST.

Ayah Hartatik bernama Lasmito yang sudah meninggal merupakan salah satu penerima BST namun uangnya tidak pernah diberikan kepada Hartatik sebagai ahli warisnya.

Tersangka tak ditahan

Penyidik memutuskan untuk tidak menahan MM meskipun sudah berstatus sebagai tersangka.

Kata Yudo, MM selama ini bersikap kooperatif selama menjalani proses pemeriksaan sejak berstatus sebagai saksi.

"Pertimbangan kami karena MM selama ini bersikap kooperatif dan kami melihat tersangka tidak berpeluang untuk menghilangkan barang bukti atau pun melarikan diri," tegasnya.

Baca juga: Polisi Pastikan Kasus Dugaan Penyelewengan Dana BST oleh Kades di Blitar Berlanjut

Dalam menangani perkara itu, kata Yudo, penyidik menggunakan UU No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.

Menurut Yudo, undang-undang tersebut telah memuat ancaman hukuman bagi pihak yang menyelewengkan dana bantuan sosial bagi fakir miskin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com