MEDAN, KOMPAS.com - 8 pelaku pembunuhan dengan pembakaran terhadap Darwin Sitepu (38) hanya bisa tertunduk saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Sumut pada Rabu (8/12/2021) sore.
Pembunuhan yang terjadi di Dusun Kuta Jering, Desa Belinteng, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Kamis (2/12/2021) itu berawal dari rebutan penguasaan lahan.
Terungkap para pelaku adalah satu keluarga yang mengklaim lahan yang dijaga oleh korban sebagai warisan keluarga para pelaku.
Mereka merencanakan pembunuhan itu sejak awal.
Delapan pelaku itu yakni FS (37), ISS (42), LS (26), ABS (33), PS (55), SS (25), MAS (39) dan EDS (33).
Mereka kini dijerat dengan pasal 340 sub pasal 338 dan atau pasal 187 ke 3e KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.
Beberapa pelaku sempat diinterogasi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja dan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Baca juga: Seorang Warga Dibakar karena Rebutan Lahan, Camat Akan Diperiksa Polisi
Pertama kali yang berbicara adalah ABS. Kepada Tatan, dia mengaku belum pernah ditangkap polisi.
Saat itu, dia dicecar sejumlah pertanyaan.
Dari apakah dia menyadari dampak jika orang dibakar hingga apakah dia pernah memikirkan bahwa pembakaran bisa menyebabkan korban meninggal dunia.
Termasuk, apakah itu memang sudah disengaja untuk mematikan korban.
ABS terus menunduk dan menjawab bahwa dirinya khilaf.
Saat korban terbakar, ABS sempat menembaknya dengan senapan angin di dada sebelah kiri.
Sementara itu LS, mengaku dirinya adalah orang yang menyiram korban dengan bensin di ember yang dibawanya.
Kemudian, tersangka SS menyulut api dari bagian belakang tubuh korban hingga terbakar.
Ketika ditanya siapa yang menyuruhnya membakar, dia tidak tahu siapa yang menyuruhnya.
Namun saat itu dia mendengar suara agar korban dibakar.
"Ada yang nyuruh membakar, bakar-bakar aja gitu. Tapi saya tak tahu siapa yang bilang," kata LS.