Salin Artikel

Ini Pengakuan Pelaku Pembakar Pria Hidup-hidup di Sumut, Terancam Hukum Mati

MEDAN, KOMPAS.com - 8 pelaku pembunuhan dengan pembakaran terhadap Darwin Sitepu (38) hanya bisa tertunduk saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Sumut pada Rabu (8/12/2021) sore.

Pembunuhan yang terjadi di Dusun Kuta Jering, Desa Belinteng, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Kamis (2/12/2021) itu berawal dari rebutan penguasaan lahan.

Terungkap para pelaku adalah satu keluarga yang mengklaim lahan yang dijaga oleh korban sebagai warisan keluarga para pelaku.

Mereka merencanakan pembunuhan itu sejak awal.

Delapan pelaku itu yakni FS (37), ISS (42), LS (26), ABS (33), PS (55), SS (25), MAS (39) dan EDS (33).

Mereka kini dijerat dengan pasal 340 sub pasal 338 dan atau pasal 187 ke 3e KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.

Beberapa pelaku sempat diinterogasi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja dan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.

Pertama kali yang berbicara adalah ABS. Kepada Tatan, dia mengaku belum pernah ditangkap polisi.

Saat itu, dia dicecar sejumlah pertanyaan.

Dari apakah dia menyadari dampak jika orang dibakar hingga apakah dia pernah memikirkan bahwa pembakaran bisa menyebabkan korban meninggal dunia.

Termasuk, apakah itu memang sudah disengaja untuk mematikan korban.

ABS terus menunduk dan menjawab bahwa dirinya khilaf.

Saat korban terbakar, ABS sempat menembaknya dengan senapan angin di dada sebelah kiri.

Sementara itu LS, mengaku dirinya adalah orang yang menyiram korban dengan bensin di ember yang dibawanya.

Kemudian, tersangka SS menyulut api dari bagian belakang tubuh korban hingga terbakar.

Ketika ditanya siapa yang menyuruhnya membakar, dia tidak tahu siapa yang menyuruhnya.

Namun saat itu dia mendengar suara agar korban dibakar.

"Ada yang nyuruh membakar, bakar-bakar aja gitu. Tapi saya tak tahu siapa yang bilang," kata LS.


Selain ABS dan LS, tersangka lain berinisial PS mengaku dirinya adalah salah satu orang yang melempari korban dengan batu.

Batu-batu yang diamankan oleh polisi, paling kecil berukuran kepalan tangan orang dewasa.

Pelaku mengaku melempari korban dari jarak 1 meter setelah api yang membakar korban sudah mulai padam.

"(kenapa dilempar batu) karena dia masih berdiri pak. Api saat itu sudah padam. Dua kali saya lempar pakai batu," katanya.

Sementara itu, tersangka IS mengakui, saat korban masih dalam kondisi terbakar, dia memukul dengan senapan angin satu kali namun korban tidak jatuh.

Korban hanya duduk. Dia juga yang berpikir bahwa korban memiliki ilmu kebal.

"Saya pak. Korban pernah bertengkar dengan saya pak. Kami pernah bacok-bacokan, aku luka dia tidak luka pak. Itu dulu kali. (dendam) enggak juga pak, ini gara-gara ladang aja pak," katanya.

Direncanakan pelaku sejak awal

Sebelumnya, Kapolres Binjai, AKBP Ferio Sano Ginting menjelaskan, pembunuhan itu sudah direncanakan para pelaku yang merupakan satu keluarga.

Dimulai dari Kamis (2/12/2021) pukul 06.00 WIB, mereka berkumpul di rumah mereka dan berencana untuk mengusir korban dari lahan tersebut.

Apabila korban menolak meninggalkan lahan tersebut, mereka akan membunuh korban

"Mereka merencanakan ini dengan melakukan pembakaran karena adanya isu di keluarga mereka bahwa si korban memiliki kekuatan gaib, kekuatan kebal dengan senjata tajam, tidak mempan dengan senjata tajam sehingga mereka memutuskan untuk melakukan pembakaran kepada korban," ujarnya.

Sebelum mendatangi korban, mereka berangkat ke kuburan neneknya untuk untuk berziarah dan selanjutnya mendatangi korban di tempat kejadian perkara sekitar pukul 06.55 WIB.

Pada saat tersangka PS mengusir korban dari lahan tersebut, korban tidak mengindahkan sehingga terjadi adu mulut.

"Korban bertahan karena dia merasa bertanggung jawab terhadap lahan tersebut, karena sudah dibayar bekerja di sana untuk menjaga lahan tersebut. Karena tidak diindahkan, sesuai dengan rencana awal mereka di rumah, mereka langsung memukul korban menggunakan senapan angin di bagian belakang," katanya.

Saat itu korban berupaya melawan namun, tersangka LS menyiram korban dengan bensin yang sudah disiapkan kemudian membakar korban.

Korban saat itu juga berupaya mematikan api dengan cara berguling-guling di tanah namun tersangka lainnya melempari korban dengan batu-batu berukuran besar sehingga korban meninggal dunia.

Setelah itu para pelaku kembali ke rumahnya masing-masing.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/08/231744378/ini-pengakuan-pelaku-pembakar-pria-hidup-hidup-di-sumut-terancam-hukum-mati

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke