LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Lhokseumawe, Aceh, memburu Kepala Urusan Keuangan Desa Paya Bilie, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, berinisial HS (39).
Sebab, HS diduga melakukan korupsi dana desa.
Sebelumnya, jaksa sudah menahan Kepala Desa Paya Bilie Muhammad Suheri.
Baca juga: 4 Polisi di Aceh Dicopot, Diduga Aniaya Tersangka hingga Meninggal
Berkas penyidikan kini telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh.
Jaksa menyebutkan, kerugian negara dalam kasus itu sebesar Rp 318.524.623.
Uang tersebut merupakan dana desa tahun 2020, sesuai hasil audit Inspektorat Kota Lhokseumawe.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lhokseumawe Miftah menyebutkan, tersangka HS tidak pernah memenuhi panggilan penyidik.
Baca juga: Mobil Ahok Diadang Warga di Aceh, Ternyata Ini Penyebabnya
Bahkan, ketika didatangi ke rumahnya, tersangka sudah tidak di rumah dan melarikan diri dari desa.
HS disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Menurut Miftah, penyidik menemukan penggunaan yang tidak sesuai anggaran dalam proyek pembangunan rumah duafa pada 2020.
Selain itu, ada pembelian sepeda motor atas nama pribadi kepala desa, serta pemasangan lampu penerangan jalan yang tidak sesuai dengan anggaran yang telah ditentukan.
“Selain itu, pajak dipungut tapi tidak disetorkan, serta penyalahgunaan dana lebih tahun 2020,” kata dia.
Miftah mengimbau agar tersangka HS menyerahkan diri ke penyidik Kejaksaan.
“Kalau pun tidak menyerah, maka terus diburu sampai ketemu oleh penyidik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku. Baiknya menyerahkan diri ke penyidik saja,” kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.