BANGKA, KOMPAS.com - Sejumlah tradisi dan produk kuliner asal Belitung, Kepulauan Bangka Belitung, ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Penetapan itu sebagai upaya melestarikan warisan budaya agar tidak punah atau diklaim pihak lain.
"Agar masyarakat atau generasi penerus mengingat bahwa budaya adalah bagian dari sejarah dan kebangkitan masyarakat kita," kata Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman dalam keterangan tertulis, Rabu (8/12/2021).
Baca juga: Resep Mie Belitung, Kuahnya Segar Bikin Nagih
Sertifikat penetapan warisan budaya tak benda (WBtb) diserahkan Direktur Jenderal Kemendikbud Ristek Hilma Farid saat malam perayaan di Jakarta, Selasa (7/12/2021).
Secara keseluruhan, pada sidang itu ditetapkan 289 WBTb se-Indonesia.
"Dalam pengumpulannya, sementara baru dari Pulau Belitung yang terakomodir dan mendapatkan sertifikat WBTb. Kami akan kembali mendorong agar dari Pulau Bangka juga dapat ditetapkan WBTb," ujar Erzaldi.
Baca juga: 6 Kuliner Belitung yang Terkenal, Ada Mie Belitung dan Gangan
WBTb yang ditetapkan yakni sedekah gunung pelangas, penganan pelite, kue bludar, kawin herdek, tari tigel dan kue bolu kuci.
Kemudian mi rebus belitong (belitung), keroncong stambul fadjar, angkup, begadong terenang, gasing terenang, penyurong, gangan darat, dan terumpet daun kelapak.
"Jika kelestarian budaya yang telah diberikan tidak terpelihara dan kelestariannya tidak terjaga, maka dalam evaluasi tahun 2023, sertifikat ini dapat ditarik kembali," kata Erzaldi.