Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 08/12/2021, 08:45 WIB

BANDUNG, KOMPAS.com - Kasus pinjaman online (pinjol) yang debt collectornya sangat meresahkan karena mengancam semua kontak peminjam ketika peminjam gagal bayar jadi sorotan banyak pihak.

Sudah banyak korban pinjol terutama pinjol ilegal yang terjerat bunga tinggi serta penagihan yang kasar di luar nalar. Dalam satu kasus bahkan ada nasabah yang bunuh diri.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kemudian mengimbau warga yang terlanjur pinjam uang untuk tak perlu lunasi utang ke pinjol ilegal.

Baca juga: Aduan Perilaku Debt Collector Mendominasi Sepanjang 2021, OJK: Karena Banyak yang Pinjam ke Pinjol Ilegal

Pandangan OJK

Bagaimana pandangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap imbauan tersebut?

Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Tirta Segara mengatakan, dalam mengatur pinjol, harus seimbang antara pengaturan, pengawasan, dengan pertumbuhan industri. 

Kalau pengaturan terlalu ketat, industri sulit tumbuh. Kalau terlalu longgar, hak konsumen banyak dilanggar atau tak terlindungi.

Baca juga: Percakapan Agen Asuransi dan Nasabah Diusulkan Direkam, Jadi Bukti Aduan ke OJK Jika Ada Sengketa

"Kalau utang di pinjol ilegal gak usah bayar, saya mohon maaf tidak bisa komentar. Surprising juga buat saya, karena, pertama-tama saya tidak menganjurkan orang pinjam di pinjol ilegal," kata Tirta kepada media di Bandung, Sabtu (4/12/2021).

Ia menambahkan, jika harus pinjam sebaiknya berhubungan dengan pinjol legal.

"Konsumen pinjol ilegal ini sulit kita fasilitasi. Misal konsumen lapor dikejar debt collector pinjol, alamatnya pinjolnya saja kita tidak tahu, pengurusnya tidak tahu, kita mau klarifikasi ke mana?"papar Tirta.

Pinjol ilegal ini, kata Tirta, hanya bisa ditutup. Walaupun sudah satu ditutup, masih ada saja yang buka lagi.

Jika ada aduan OJK, pinjol ilegalnya tidak ketemu untuk klarifikasi, maka sampai batas waktu ditentukan selama 40 hari, maka kasusnya harus ditutup. "Jadi mohon maaf," kata Tirta. 

Baca juga: Hati-hati Ambil Kredit Motor, Jangan Sampai Menyesal gara-gara Asuransi

Aduan perilaku "debt collector" pinjol ke OJK

OJK merinci, dari 50.413 aduan yang masuk soal fintech ke OJK Januari-25 November 2021, paling banyak aduan soal perilaku "debt collector" terhadap nasabah.

Terkait hal ini, Tirta menilai saat ini banyak masyarakat yang pinjam di pinjol ilegal karena perilaku debt collector yang menjadi paling banyak dikeluhkan.

“Mudah-mudahan ini turun segera setelah pinjol ilegal sudah diberantas. Ini jadi kita lihat ternyata banyak yang pinjamnya itu di pinjol ilegal,” lanjut Tirta.

Baca juga: Mahfud MD: Nasabah Pinjol Ilegal Tidak Usah Bayar Cicilan Lagi meski Ditagih

 

Dasar hukum tak perlu bayar utang pinjol ilegal menurut Kominfo

Kominfo mengungkap dua dasar hukum kenapa nasabah tidak perlu melunasi utang pinjol ilegal.

1. Dari sisi Hukum Perdata, perjanjian yang dibuat antara peminjam dan pinjol ilegal tidak memenuhi aturan suatu perjanjian sesuai dengan Pasal 13 KUP (Kita Undang-Undang) Perdata.

2. Dari sisi Pidana, pinjol ilegal melakukan pemesaran sesuai Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu pinjol melakukan perbuatan tidak menyenangkan sesuai dengan pasal 335 KUHP dan melanggar UU ITE dan perlindungan konsumen.

Saran Kominfo sebelum warga pinjam uang ke pinjol:

1. Cek legalitas pinjol di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
2. Hanya pinjam ke pinjol yang terdaftar dan berizin dari OJK.
3. Laporkan aktivitas pinjol ilegal kepada pihak berwenang.

Jika warga menemukan praktik pinjol ilegal laporkan ke sini:

1. Kepolisian untuk dibawa ke jalur hukum: https://patrolisiber.id/ dan info@cyber.polri.go.id
2. Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran: waspadainvestasi@ojk.go.id
3. Kemenkominfo untuk aduan konten: aduankonten.id, aduankonten@kominfo.go.id, atau menghubungi 08119224545.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

2 Pemuda di Solo Mabuk, Tabrak Mobil hingga Berbuat Onar, Ditangkap Polisi

2 Pemuda di Solo Mabuk, Tabrak Mobil hingga Berbuat Onar, Ditangkap Polisi

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Bandung Hari Ini, 2 April 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Bandung Hari Ini, 2 April 2023

Regional
Amien Rais Singgung Elektabilitas Ganjar Pranowo Saat Sampaikan Dukungan ke Anies Baswedan

Amien Rais Singgung Elektabilitas Ganjar Pranowo Saat Sampaikan Dukungan ke Anies Baswedan

Regional
Diduga Melahirkan, Seorang Perempuan Ditemukan Tewas di Kebun Tebu Kediri, Bayinya pun Meninggal

Diduga Melahirkan, Seorang Perempuan Ditemukan Tewas di Kebun Tebu Kediri, Bayinya pun Meninggal

Regional
Preman Pukuli Pekerja PTPN dengan Senjata Api di Aceh Timur

Preman Pukuli Pekerja PTPN dengan Senjata Api di Aceh Timur

Regional
Tahanan di Rutan Mamuju Sulbar Kabur Setelah Dirawat di Rumah Sakit

Tahanan di Rutan Mamuju Sulbar Kabur Setelah Dirawat di Rumah Sakit

Regional
Warga Datangi Pertamina Dumai Usai Ledakan Kilang Minyak, Minta Jaminan Keamanan

Warga Datangi Pertamina Dumai Usai Ledakan Kilang Minyak, Minta Jaminan Keamanan

Regional
Teror Geng Motor di Jeneponto, Seorang Pemuda Dipanah Saat Akan Beli Nasi Kuning

Teror Geng Motor di Jeneponto, Seorang Pemuda Dipanah Saat Akan Beli Nasi Kuning

Regional
Korban Luka Ledakan Kilang Minyak Pertamina 9 Orang, Pertamina Minta Maaf

Korban Luka Ledakan Kilang Minyak Pertamina 9 Orang, Pertamina Minta Maaf

Regional
Mengenal Kilang Minyak Dumai yang Meledak, Sudah Beroperasi Sejak 1971

Mengenal Kilang Minyak Dumai yang Meledak, Sudah Beroperasi Sejak 1971

Regional
Rafael Alun hingga Sekda Riau, Mereka yang Kompak Mengaku Tas Branded Istri KW Usai Jadi Sorotan

Rafael Alun hingga Sekda Riau, Mereka yang Kompak Mengaku Tas Branded Istri KW Usai Jadi Sorotan

Regional
Kilang Minyak RU II Dumai Meledak, Pertamina Pastikan Distribusi BBM dan LPG ke Kepri Aman

Kilang Minyak RU II Dumai Meledak, Pertamina Pastikan Distribusi BBM dan LPG ke Kepri Aman

Regional
Kilang Minyak Pertamina Dumai Meledak, Penyebabnya Akan Diselidiki

Kilang Minyak Pertamina Dumai Meledak, Penyebabnya Akan Diselidiki

Regional
Tak Ada Penerbangan, Harga Tiket Dekai, Yahukimo-Jayapura Rp 2,5 Juta Per Orang, Warga Mengeluh

Tak Ada Penerbangan, Harga Tiket Dekai, Yahukimo-Jayapura Rp 2,5 Juta Per Orang, Warga Mengeluh

Regional
Keluarga Korban Tewas Dianiaya di Arena Balap Liar Singkawang Serahkan Bukti Dugaan Pelaku Lain

Keluarga Korban Tewas Dianiaya di Arena Balap Liar Singkawang Serahkan Bukti Dugaan Pelaku Lain

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke