Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Dua Anak Dicabuli Satu Keluarga di Padang Dilimpahkan ke Kejaksaan, Kakek, Paman, dan Sepupu Ibu Jadi Tersangka

Kompas.com - 08/12/2021, 07:11 WIB
Rahmadhani,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Pihak kepolisian sudah melimpahkan kasus pencabulan terhadap dua orang anak oleh keluarganya sendiri kepada Kejaksaan Negeri Padang pada Selasa (7/12/2021).

Selain itu, polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Yaitu, kakek korban J (69), paman korban R (23) dan A (16) sepupu ibu korban.

Baca juga: Pemkot Padang Cari Orangtua Angkat untuk 2 Korban Pencabulan Kakek, Paman, dan Kakak

Dua pelaku pencabulan lain, yakni kakak korban RA (11) dan G (9) hanya dilakukan rehabilitasi karena masih di bawah umur.

"Kasusnya sudah kita limpahkan ke kejaksaan. Dan ada beberapa berkas yang harus dilengkapi. Butuh waktu untuk melengkapi berkas-berkas tersebut," ujar Kasat reskrim Polresta Padang Rico Fernanda, Selasa (7/12/2021) melalui telepon.

Baca juga: Dua Anak di Padang Dicabuli Kakek, Paman, Kakak dan Tetangga Berkali-kali, Kini Alami Trauma, 2 Pelaku Masih Buron

Polisi periksa 10 saksi kasus pencabulan 2 anak oleh satu keluarga di Padang

Lebih jauh dikatakan Rico, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi.

"Jumlah saksi yang kita periksa sekitar tujuh sampai 10 orang," ujar Rico.

Baca juga: Kasus Dua Anak Dicabuli Sekeluarga di Padang, Ketua RW: Ibunya Jarang Pulang, Malah Anggap Pengakuan Korban Mengada-ada

Sebelumnya diberitakan dua anak dibawah umur di Kota Padang Sumatera Barat dicabuli dan disetubuhi oleh keluarga terdekat dan tetangganya.

"Korban tersebut berusia lima tahun dan sembilan tahun," ujar Kasatreskrim Polresta Padang, Rico Fernanda, Rabu (17/11/2021) kepada sejumlah media.

Baca juga: Dua Anak Perempuan di Padang Dicabuli Kakek, Paman, 3 Kakak, dan Tetangga Berulang Kali

Perbuatan pencabulan serta persetubuhan tersebut dilakukan di rumah korban dan sudah dilakukan berulang kali.

"Setelah kakeknya melakukan, kemudian besoknya dilakukan oleh paman dan besoknya kakaknya lagi," ujar Rico.

Para pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com