SUKABUMI, KOMPAS.com - Polres Sukabumi menetapkan D (57) sebagai tersangka penganiayaan anak disabilitas, berinisial M (13).
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di Desa Bunisari, Kecamatan Tegalbuleud, Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (1/12/2021).
Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah mengungkapkan, berdasarkan hasil penyidikan, motif tersangka D menganiaya korban karena emosi.
"Tersangka kesal karena sapi peliharaannya sering dilepaskan dari kandang oleh korban," ungkap Dedy saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (7/12/2021) malam.
Dedy menjelaskan, dalam aksinya, tersangka D mengikat tangan korban dengan tali.
Selanjutnya kuku-kuku jari kaki korban dilukai hingga terkelupas dengan benda tajam.
Selain itu, tersangka D juga menyulutkan api ke bibir korban dengan menggunakan korek api gas.
Baca juga: Anak Disabilitas Yatim Piatu Dianiaya, 7 Kuku Kaki Hilang Dicabuti, Bibir Luka Bakar
"Kuku-kuku jari kaki korban hingga lepas dan pada bibir sebelah kiri alami luka bakar," jelas dia.
Atas perbuatannya, lanjut Dedy, tersangka D dijerat pasal 80 ayat 1, 2 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto asal 76 C UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancamannya lima tahun penjara," kata Dedy.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.