Salin Artikel

Pelaku Penganiayaan Anak Disabilitas Yatim Piatu di Sukabumi Terancam 5 Tahun Penjara

SUKABUMI, KOMPAS.com - Polres Sukabumi menetapkan D (57) sebagai tersangka penganiayaan anak disabilitas, berinisial M (13).

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di Desa Bunisari, Kecamatan Tegalbuleud, Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (1/12/2021).

Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah mengungkapkan, berdasarkan hasil penyidikan, motif tersangka D menganiaya korban karena emosi.

"Tersangka kesal karena sapi peliharaannya sering dilepaskan dari kandang oleh korban," ungkap Dedy saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (7/12/2021) malam.

Dedy menjelaskan, dalam aksinya, tersangka D mengikat tangan korban dengan tali.

Selanjutnya kuku-kuku jari kaki korban dilukai hingga terkelupas dengan benda tajam.

Selain itu, tersangka D juga menyulutkan api ke bibir korban dengan menggunakan korek api gas.

"Kuku-kuku jari kaki korban hingga lepas dan pada bibir sebelah kiri alami luka bakar," jelas dia.

Atas perbuatannya, lanjut Dedy, tersangka D dijerat pasal 80 ayat 1, 2 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto asal 76 C UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancamannya lima tahun penjara," kata Dedy.


Minta masyarakat tidak diskriminatif

Dedy pun mengimbau agar masyarakat tidak diskriminatif kepada para penyandang disabilitas, termasuk anak-anak.

Para penyandang disabilitas harus didorong, ditumbuhkan semangatnya untuk berkarya.

"Kita semua harus memberikan perlindungan dan perlakuan khusus kepada para penyandang disabilitas," imbau dia.

"Dan sebisa mungkin masyarakat tidak memberikan kesan negatif terkait kondisi disabilitasnya," sambung Dedy.

Dianiaya tetangga korban

Sebelumnya diberitakan, seorang anak penyandang disabilitas, M (13) warga Desa Buniasih, Kecamatan Tegalbuleud, Sukabuni, Jawa Barat diduga menjadi korban penganiayaan.

Peristiwa dugaan penganiayaan ini diketahui Rabu (1/12/2021) sekitar pukul 17.00 WIB.

Adapun pelakunya berinisial D (57) yang juga tetangga korban. Sedangkan korbannya tinggal bersama kakek neneknya karena yatim piatu.

Pelaku kemudian diciduk Polsek Tegalbuleud di wilayah pesisir pantai di Desa Buniasih, Kecamatan Tegalbuleud, Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (3/12/2021).

Polisi saat itu juga mengamankan barang bukti, berupa satu buah pisau cukur janggut warna biru dan tali terbuat dari akar daun pandan.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/07/225639978/pelaku-penganiayaan-anak-disabilitas-yatim-piatu-di-sukabumi-terancam-5

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke