Dari hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penipuan dan atau penggelapan satu unit sepeda motor milik I Made Okaria.
Motor tersebut digadaikan oleh pelaku kepada seorang bernama Sujai di Desa Patas, Kabupaten Buleleng, Bali, seharga Rp 1.200.000.
"Uang hasil gadai satu unit sepeda motor Yamaha Lexi dipergunakan oleh pelaku untuk berfoya-foya dan memesan PSK secara online," ujar Wiwin
Atas perbuatannya itu, PS kemudian dijerat pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP yo Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.