BADUNG, KOMPAS.com - Seorang pria di Bali berinisial PS (27) ditangkap polisi usai menggelapkan sepeda motor milik temannya sendiri.
Pria asal Desa Tukad Sumaga, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, itu nekat menggadaikan motor I Made Okaria (23) di daerah Banjar Gulingan Tengah, Desa Gulingan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.
"Pelaku meminjam sepeda motor milik korban kemudian mengadaikannya tanpa izin korban," kata Kanit Reskrim Polsek Mengwi, Badung, Bali, Iptu I Ketut Wiwin Wirahadi dalam keterangan tertulis, Selasa (7/12/2021).
Baca juga: Walhi Kritik Pemprov Bali, Sebut Banjir Terjadi akibat Alih Fungsi Lahan
Wiwin menjelaskan, aksi yang dilakukan PS tersebut bermula pada Kamis (25/11/2021) lalu.
Saat itu pelaku menjemput korban lalu mengajak ke lokasi indekosnya di Desa Gulingan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.
Usai tiba di lokasi, pelaku kemudian meminjam motor korban merek Yamaha Lexi Nopol DK 6322 ABA dengan alasan untuk menjemput temannya.
Namun, sampai sore hari, pelaku tak kunjung mengembalikan sepeda motor milik korban dan justru sulit dihubungi.
"Atas kejadian itu korban melapor ke Polsek Mengwi dan kerugian korban sekitar Rp 12.000.000," kata Wiwin.
Baca juga: PPKM Level 3 Saat Natal dan Tahun Baru Dibatalkan, Wagub Bali: Terima Kasih...
Polisi yang menerima laporan itu langsung mendatangi TKP dan meminta keterangan korban beserta saksi-saksi.
Berdasarkan keterangan, pelaku mengarah kepada PS yang belakangan diketahui merupakan seorang residivis yang baru satu bulan bebas dari Lapas Karangasem.
"Pelaku pada tahun 2019 ditangkap Polres Jembrana kasus pencurian divonis satu tahun, enam bulan penjara. Dan, pada tahun 2020 pelaku ditangkap Polsek Denpasar Barat kasus penggelapan divonis satu tahun penjara," kata Wiwin.
Selanjutnya pada Kamis (2/12/2021) lalu, polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku di kampung halamannya di Desa Tukad Sumaga, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng.
Pelaku kemudian berhasil di tangkap di hari yang sama.
Baca juga: WNA Belanda di Bali Mengamuk dan Rusak Pintu Kaca Sebuah Toko
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.