Salin Artikel

Tak Punya Uang untuk Sewa PSK Online, Pria di Bali Nekat Gadaikan Motor Teman

Pria asal Desa Tukad Sumaga, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, itu nekat menggadaikan motor I Made Okaria (23) di daerah Banjar Gulingan Tengah, Desa Gulingan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.

"Pelaku meminjam sepeda motor milik korban kemudian mengadaikannya tanpa izin korban," kata Kanit Reskrim Polsek Mengwi, Badung, Bali, Iptu I Ketut Wiwin Wirahadi dalam keterangan tertulis, Selasa (7/12/2021).

Kronologi

Wiwin menjelaskan, aksi yang dilakukan PS tersebut bermula pada Kamis (25/11/2021) lalu.

Saat itu pelaku menjemput korban lalu mengajak ke lokasi indekosnya di Desa Gulingan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.

Usai tiba di lokasi, pelaku kemudian meminjam motor korban merek Yamaha Lexi Nopol DK 6322 ABA dengan alasan untuk menjemput temannya.

Namun, sampai sore hari, pelaku tak kunjung mengembalikan sepeda motor milik korban dan justru sulit dihubungi.

"Atas kejadian itu korban melapor ke Polsek Mengwi dan kerugian korban sekitar Rp 12.000.000," kata Wiwin.

Polisi datangi lokasi kejadian

Polisi yang menerima laporan itu langsung mendatangi TKP dan meminta keterangan korban beserta saksi-saksi.

Berdasarkan keterangan, pelaku mengarah kepada PS yang belakangan diketahui merupakan seorang residivis yang baru satu bulan bebas dari Lapas Karangasem.

"Pelaku pada tahun 2019 ditangkap Polres Jembrana kasus pencurian divonis satu tahun, enam bulan penjara. Dan, pada tahun 2020 pelaku ditangkap Polsek Denpasar Barat kasus penggelapan divonis satu tahun penjara," kata Wiwin.

Selanjutnya pada Kamis (2/12/2021) lalu, polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku di kampung halamannya di Desa Tukad Sumaga, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng.

Pelaku kemudian berhasil di tangkap di hari yang sama.


Memesan PSK online

Dari hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penipuan dan atau penggelapan satu unit sepeda motor milik I Made Okaria.

Motor tersebut digadaikan oleh pelaku kepada seorang bernama Sujai di Desa Patas, Kabupaten Buleleng, Bali, seharga Rp 1.200.000.

"Uang hasil gadai satu unit sepeda motor Yamaha Lexi dipergunakan oleh pelaku untuk berfoya-foya dan memesan PSK secara online," ujar Wiwin

Atas perbuatannya itu, PS kemudian dijerat pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP yo Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/07/213818678/tak-punya-uang-untuk-sewa-psk-online-pria-di-bali-nekat-gadaikan-motor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke