Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Pengacara Sempat Didatangi NWR untuk Konsultasi Hukum, Tak Bisa Dampingi karena Tidak Ada Surat Kuasa

Kompas.com - 07/12/2021, 20:37 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - NWR (23), ditemukan tewas di pusara auahnya di pemakaman umum Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur pada Kamis (2/12/2021).

Ia diduga bunuh diri karena depresi setelah dua kali dipaksa aborsi oleh kekasihnya, seorang anggota Polres Pasuruan, Bripda Randy Bagus.

Ternyata sebulan sebelum mengakhiri hidupnya, NWR sempat mendatangi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Satrya Yustisia Airlangga Kota Mojokerto.

NWR datang dengan menggunakan ojek online pada 9 November 2021.

Baca juga: Sebelum Tewas, Mahasiswi yang Bunuh Diri di Makam Ayah Sempat Naik Ojek Datangi LBH dan Berkonsultasi

Di LBH, NWR ditemui oleh 3 advokat yakni Jaka Prima, Arif Rahman dan Uswatun Hasanah.

Menurut Jaka, NWR konsultasi tentang masalah yang tengeh membelitnya, menganalisis persoalan hukum yang bisa menjerat pacarnya higga langkah humum yang bisa ditempuhnya.

Dari bukti yang ditunjukkan calon kliennya, menurut Jaka, kasus tersebut bisa dilanjutkan ke jalur hukum.

Tak ada kuasa untuk dampingi korban

Jaka mengatakan walaupun sudah konsultasi hukum, pihaknya tak bisa menindaklanjuti kasus NWR.

Penyebabnya karena kliennya tidak memberikan kuasa pada pihak LBH untuk menangani kasus yang sedang ia hadapi.

Meski tak ada kuasa, Jaka mengaku jika NWR kerap komunikasi dengannya terkait kasus yang ia hadapi.

Baca juga: IKA UB Bentuk Tim agar Kasus Hukum Mahasiswi yang Bunuh Diri di Makam Ayah Ditangani secara Transparan

Terakhir, NWR menghubungi Jaka pada 30 November 2021 atau bebeberapa hari sebelum mahasiswi tersebut ditemukan tewas bunuh diri.

"Beliau ke sini satu kali, setelah itu komunikasi dilanjutkan via WA. Sampai tanggal 30 November 2021, beliau masih menghubungi saya," ujar Jaka.

Sementara itu Arif Rahman, advokat dari LBH Satrya Yustisia Airlangga mengaku, tidak menyangka jika NWR akan mengakhiri hidupnya dengan menenggak racun.

Saat bertemu dengan NWR di kantor LBH beberapa wkatu lalu, Arif sempat memberikan penjelasan dan berbagai pertimbangan terkait langkah yang akan ditempuh NWR untuk menyelesaikan masalahnya.

"Beliau pernah ke sini dan berkomunikasi dengan kami. Waktu itu kami berikan penguatan, masukan dan pertimbangan-pertimbangan," kata Arif.

Baca juga: Nyalakan Lilin dan Tabur Bunga, Mahasiswa Blitar Tuntut Polri Terbuka Ungkap Kasus Bunuh Diri Mahasiswi UB

Pacar jadi tersangka

Bripda Randy Bagus ditahan di Mapolda JatimDokumentasi Polda Jatim Bripda Randy Bagus ditahan di Mapolda Jatim
Kasus tersebut menjadi perhatian publik dan Polda Jatim langsung turun tangan mengamankan pacar NWR, Bripda Randy Bagus,

Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Psal 348 KUHP juncto Pasal 55 KUHP karena sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin kekasihnya.

Randy juga telah dipecat melalui pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"RB kini ditahan di Mapolres Mojokerto. Kami tidak pandang bulu dalam penegakan hukum termasuk kepada anggota Polri," kata Wakapolda Jatim Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Moh. Syafií | Editor : Pythag Kurniati)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi 'Saling Lempar'

Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi "Saling Lempar"

Regional
9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com